Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Sadmoko Danardono melalui kabid Pendidikan Dasar Kastam mengatakan, terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat jelang natal dan tahun baru bagi siswa.
Pihaknya telah menyiapkan beberapa skema, misalnya pembagian jadwal libur dan hari efektif PTM bagi siswa SD dan SMP. Serta memberikan pilihan bagi sekolah yang ingin menerepkan pembelajaran daring atau online.
“Kami sudah siapkan skema jadwal libur dan masuk bagi siswa, tujuannya agar tidak ada kerumunan. Adapun ketetapannya yakni maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan,” katanya kepada serayunews.com, Kamis (9/12/2021).
Ia menjelaskan, adapun rincian jadwal hari efektif belajar yakni dari 29 November hingga 11 Desember 2021, lalu pada 13 sampai 18 Desember para siswa diliburkan. Kemudian pada 20 hingga 24 Desember para siswa kembali melaksanakan pembelajaran, sedangkan pada 25 dan 26 Desember kembali diliburkan lantran memperingati hari besar Natal.
“Kemudian masuk lagi itu 27 Desember sampai 8 Januari sekaligus terima raport, kemudian siswa diburkan kembali sampai 16 Januari,” tuturnya.
Namun, kata dia, keputusan untuk memilih antara pembagian jadwal efektif PTM ataupun menetapkan kembali pembelajaran daring terdapat pada sekolah masing-masing. Sebab, yang lebih paham terkait kondisi siswa yakni sekolah tersebut, sesuai dengan anjuran dari surat keputusan bersama (SKB) empat menteri terbaru yakni Mendikbudristek, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama terkait tentang PTM.
“Intinya kami berikan pilihan, kalau mau tetap PTM ada skemanya. Ataupun mau belajar online juga diperbolehkan,” jelasnya.