Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap berhasil mengamankan dua pelaku penjual judi togel, di Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah pada Selasa (5/1/2021). Masing-masing pelaku berinisial D (72) dan S (52). Keduanya terbukti menjual judi togel jenis Shanghai.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pratik perjudian jenis togel Shanghai, petugas melakukan penyelidikan. Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan melakukan penggerebekan di rumah yang berada di Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah dan berhasil mengamankan pelaku D (72).
Kapolres menambahkan, pada saat melakukan penggerebegan di rumah D, ditemukan barang bukti berupa sebuah handphone Nokia warna biru. Setelah dilakukan pengecekan di dalam handphone tersebut terdapat riwayat pengiriman sms pembelian togel.
“Setelah digeledah dan terbukti terdapat ada sms pembelian togel di handphone pelaku. Setelah dilakukan pengembangan, penyidik berhasil mengamankan pelaku S (52) yang berperan sebagai pengepul,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, dalam penangkapan pelaku S, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 4 buah kupon warna hijau dengan stempel Kuda Lari dan shanghai, 2 lembar kertas rekapan nomor togel yang keluar, 2 lembar kertas rumusan, 1 buah bolpoin, 1 buah HP Vivo warna putih dan uang tunai sebesar Rp 40.000 rupiah.
“Pasal yang disangkakan pada ungkap kasus dugaan Tindak pidana Perjudian ini. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun,” jelasnya.
Baca Berita Lain : Baca Berita Lain : Besok, Nakes dan Pejabat Cilacap Mulai di Divaksin Covid-19 Sinovac