SERAYUNEWS – Paguyuban pedagang pasar seluruh Kabupaten Banyumas atau Sabamas, melangsungkan acara halalbihalal dan silaturahmi, Pendopo Si Panji Purwokerto, Jumat (18/04/2025).
Acara dihadiri juga oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Ketua DPRD Subagyo, serta Plt Kepada Dinperindag, Gatot Eko Purwadi.
Pada pertemuan tersebut, salah satunya diisi dengan sesi dialog, bersama para pejabat. Sejumlah persoalan dan keluhan para pedagang disampaikan pada forum tersebut.
Nilai retribusi masih menjadi hal yang dikeluhkan oleh para pedagang di pasar tradisional di Kabupaten Banyumas.
Selain itu, kondisi bangunan beberapa pasar yang memerlukan perbaikan juga disampaikan. Serta adanya persaingan pasar tradisional dengan toko modern.
Ketua paguyuban pedagang pasar se-Kabupaten Banyumas Sabamas, Pundi Sukarno, menyampaikan, bahwa bagi pedagang hal yang paling mengganjal saat ini adalah soal retribusi.
Kenaikan yang mencapai 300 persen menjadi hal yang memberatkan bagi para pedagang. Apalagi lesunya perekonomian yang terjadi semenjak pandemi covid 19.
“Kenaikan retribusi itu semenjak 2024, kalau kebijakannya dibuat sejak 2021, tapi karena waktu itu covid, jadi mulai diterapkan 2024,” katanya, ditemui usai acara.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pasar di Kabupaten Banyumas, yang berada di bawah naungan Dinperindag.
Sejak penetapan kebijakan tersebut, paguyuban sudah beberapa kali melakukan audiensi, baik dengan pejabat eksekutif maupun legislatif.
Namun, sampai beberapa langkah yang ditempuh, tetap tidak menggoyahkan peraturan yang ada. Karena hal itu sudah dilakukan melalui peraturan daerah.
“Tidak ada titik terang, bahkan setelah beberapa audiensi, dan disuruh membuat surat permohonan keberatan, tapi semua upaya mental, dan seolah seperti harus menerima karena itu kebijakan yang sudah ditandatangani,” katanya.
Pundi mencotohkan, kenaikan retribusi yang sekarang dibanding sebelumnya, bisa mencapai 300 kali lipat. Satu pedagang di Pasar Wage, dalam sebulan bisa membayarkan sampai 900 ribu.
“Lapak dan kios itu beda nilainya, tapi intinya kenaikannya sama, sampai 300 kali lipat. Jika sebelumnya paling 150 ribu per bulan, di Pasar Wage ada yang 700 bahkan 900 ribu dan lebih itu dalam sebulannya,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Bupati Sadewo menyampaikan kepada para pedagang akan merespon dengan menyelesaikan persoalan tersebut. Pihaknya berjanji akan merubah nilai retribusi yang menjadi keberatan oleh para pedagang.
“Saya sudah diskusi dengan ketua dewan, nanti kami akan melakukan kajian. Kajiannya dengan pihak ketiga, salah satu unsurnya adalah akademisi,” katanya.
Kenaikan retribusi itu kan ada aturannya. Sedangkan kenaikan retribusi yang dilakukan saat itu, tentunya kebijakan yang berdasar pada aturan.
Sebab, sudah belasan tahun tidak ada kenaikan retribusi. Sehingga begitu dilakukan kajian, dan ditetapkan kenaikannya nilainya drastis. Karena yang seharusnya kenaikan dilakukan secara bertahap, entah satu atau dua tahun sekali.
“Mungkin ada benernya yah, karena sudah hampir 15 tahun tidak ada kenaikan. Tapi begitu dipukul, Nilanya bikin kaget,” ujarnya
Sadewo menambahkan, pihaknya dan ketua DPRD telah berkomunikasi serta komitmen akan menurunkan nilai retribusi yang ada sekarang. Hanya saja, masih terkendala anggaran ketika akan melakukan kajian.
“Nanti akan dipaksakan, oleh saya bupati dan ketua dewan Mas Bagyo, untuk diturunkan, nilainya berapa ya sesuai hasil kajian. Nah ini masih nunggu anggaran untuk kajian,” kata dia.