SERAYUNEWS-Untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polresta Cilacap terus mengoptimalkan sosialisasi hingga penindakan para pelanggara lalu lintas. Di antaranya dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Bahkan hingga pekan ketiga bulan Mei sudan terjaring ribuan pelanggar.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Cilacap Kompol Nunung Farmadi melalui Kanit Gakkum Ipda Adim Haryoko menyebut, hingga pekan ketiga bulan Mei 2023, sebanyak 4.325 pelanggar lalu lintas di wilayah Cilacap yang terjaring tilang elektronik (ETLE).
“Dari jumlah pelanggar didominasi oleh pelanggar tidak mengenakan helm, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan melanggar kelengkapan berkendara,” ujarnya, Sabtu (20/5/2023).
Adim mengatakan, mekanisme penindakan dilakukan secara mobile dan statis, yaitu melalui kamera ETLE yang terpasang di sejumlah persimpangan jalan serta menggunakan kamera HP yang dilakukan oleh petugas.
Selanjutnya, foto pelangggar yang tertangkap kamera ETLE secara otomatis terkoneksi dengan sistem. Kemudian bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat sesuai dengan nomor pelat kendaraan.
Dalam surat yang dikirim tersebut terdapat barcode yang memuat bukti foto pelanggaranya. Setelah pelanggar mengkonfirmasinya, langkah selanjutnya mengisi data dan membayar denda melalui bank.
“Bagi yang tertangkap melanggar akan dikirim surat konfirmasi kepada pelanggar ke alamat masing-masing berikut bukti pelanggarannya, nanti denda bisa dibayarakan melalui transfer atau datang ke kantor Satlantas,” jelas Adim.