SERAYUNEWS– Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah menyasar ribuan umat kristiani dalam memberikan edukasi larangan penggunaan knalpot brong. Edukasi itu langsung disampaikan Kapolres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat.
Hal itu saat Kapolres Temanggung bersama Forkopimda Kabupaten Temanggung menghadiri kegiatan Natal bersama umat Kristiani se Kabupaten Temanggung. Kegiatan bertempat di Gedung Pemuda Kowangan Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024) petang.
Kegiatan diikuti oleh Umat Kristiani dari unsur TNI, Polri, Korpri dan Masyarakat Kabupaten Temanggung yang berjumlah sekitar 2.500 jemaat. Kapolres juga meminta semua selalu menjaga persatuan dan kesatuan baik antar sesama umat maupun pemeluk agama lain.
“Mari kita jaga persatuan dan kesatuan yang selama ini sudah terbina dengan baik, melalui FKUB segala permasalahan bisa di konsultasikan sehingga mendapatkan solusi terbaik,” ujar Kapolres Temanggung dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).
Lebih lanjut AKBP Ary Sudrajat mengatakan, berdasarkan maklumat Kapolda Jateng untuk penggunaan Knalpot Brong atau tidak standar tidak diperkenankan digunakan. Baik pada saat kampanye maupun dalam beraktivitas sehari-hari.
Baik di jalan raya maupun lingkungan pemukiman penduduk. Ini dikarenakan knalpot brong dapat menjadi pemicu konflik dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Mari kita ciptakan Temanggung yang aman, nyaman dan damai dengan menghormati hak-hak warga lain dalam berlalulintas, selalu taat aturan, jaga keselamatan dan kerukunan serta jadikan keselamatan sebagai kebutuhan,” pintanya.
Sementara itu sambutan Ketua Panitia Johan Sugeng mengatakan bahwa kegiatan Natal Bersama ini merupakan suatu suka cita besar. Perayaan Natal merupakan simbol Persatuan Umat Beragama di wilayah Kabupaten Temanggung.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada FKPD Kabupaten Temanggung dan semua pihak yang telah membantu suksesnya Natal Bersama ini semoga Kabupaten Temanggung tetap aman damai dan kondusif,” ujarnya.
Belakangan kepolisian memang menyosialisasikan soal knalpot brong yang memang sesuai aturan dilarang. Sosialisasi tersebut berlangsung di banyak tempat.