SERAYUNEWS – Kemenkeu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Pajak Rokok yang di maksud dalam PMK ini, termasuk pajak rokok elektrik.
Sehingga dengan terbitnya PMK tersebut, secara resmi rokok elektrik terkena pajak mulai berlaku 1 Januari 2024. Tujuan ada regulasi ini, sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Selain itu, Kemenkeu juga telah menerapkan pajak rokok elektrik sebesar 10% dari cukai hasil tembakau (CHT) rokok elektronik 15%. Penerapan tarif baru ini, menyebabkan kenaikan signifikan yang terjadi pada harga jual eceran (HJE).
Sebelumnya, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mengimbau seluruh negara di dunia agar menerapkan aturan rokok perasa atau elektrik seperti rokok konvensional pada umumnya.
Sebab, dalam jangka panjang penggunaan rokok elektrik berindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu di kendalikan.
Melansir laman resmi Kemenkeu RI, Adapun penerimaan cukai rokok elektrik atau di kenal dengan nama vape dan pods ini, pada tahun 2023 hanya sebesar Rp1,75 T atau hanya sebesar 1% dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.
Nantinya, paling sedikit 50% dari penerimaan pajak rokok ini di atur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah.
Sementara itu, Berdasarkan PMK Nomor 143/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasill Pengolahan Tembakau lainnya, berikut daftar harga jual terbarunya. Namun, belum termasuk pengenaan pajak 10% dari harga jual.
Rokok Elektrik Padat
Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka
Cair Sistem Tertutup