SERAYUNEWS— Saksi ahli dari kubu Ganjar-Mahfud, Romo Magnis menyamakan Presiden Jokowi seperti pimpinan organisasi mafia, menggunakan kekuasaan demi kelompok dan keluarganya.
Ia mengingatkan, bahwa presiden adalah penguasa atas seluruh masyarakat. Karena itu, hal yang harus menjadi tuntutan kepadanya adalah etika.
Pernyataan tersebut dia sampaikan dalam di sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).
“Memakai kekuasaan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu membuat presiden menjadi mirip dengan pimpinan organisasi mafia. Di sini dapat saya ingatkan bahwa wawasan etis presiden Indonesia dirumuskan dengan bagus dalam pembukaan UUD 1945,” ujar Romo Magnis.
Romo Magnis mengatakan berdasarkan filosofi Immanuel Kant, masyarakat akan menaati pemerintah dengan senang, jika pemerintah bertindak atas dasar hukum yang adil. Namun, kata dia, jika penguasa bertindak di luar hukum akan membuat masyarakat menjadi enggan untuk menaati hukum.
“Akibatnya, hidup dalam masyarakat tidak lagi aman. Negara hukum akan merosot menjadi negara kekuasaan dan mirip dengan wilayah kekuasaan sebuah mafia,” tuturnya.
Selain menyamakan Jokowi dengan mafia, Romo Magnis juga menyatakan tindakan Presiden Jokowi yang membagi-bagikan bansos selama masa kampanye merupakan bentuk pelanggaran etika dan pencurian.
“Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko jadi itu pencurian ya pelanggaran etika,” katanya.
Menurut Romo Magnis, bansos bukan milik presiden, melainkan milik bangsa Indonesia. Pembagiannya menjadi tanggung jawab kementerian yang bersangkutan dan ada aturan pembagian.
“Bansos bukan milik Presiden melainkan milik bangsa Indonesia yang pembagiannya menjadi tanggung jawab Kementerian yang bersangkutan dan ada aturan pembagiannya,” kata Romo Magnis.
Romo Magnis juga menyatakan, tindakan Jokowi menggunakan bansos sebagai alat kampanye untuk salah satu pasangan calon merupakan tindakan memalukan.
“Karena membuktikan dia (Jokowi) tidak punya wawasan sebagai seorang presiden,” ucapnya.
Selanjutnya, Romo Magnis menuturkan, pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres telah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) putuskan melanggar etika berat.
“Mendasarkan diri pada suatu keputusan yang diambil dengan pelanggaran etika berat merupakan pelanggaran berat etika sendiri,” tegas Romo.*** (O Gozali)