SERAYUNEWS-Pemkab Purbalingga mengalokasikan anggaran sebesar Rp42,82 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Alokasi anggaran tersebut masuk di APBD tahun 2023 dan 2024.
“Terkait Pilkada tahun 2024 dapat kami sampaikan bahwa kebutuhan anggaran sebesar Rp 42,82 miliar. Masing-masing terdiri dari anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp32 miliar, Bawaslu Rp 7,14 miliar serta pengamanan dan dukungan desk Pilkada sebesar Rp 3,68 miliar,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) saat menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terkait Raperda APBD tahun 2024, dalam rapat paripurna DPRD Purbalingga, Rabu (13/9/2024).
Disampaikan pula bahwa dari total anggaran tersebut, telah tersedia dalam APBD tahun 2023 sebesar Rp 17,5 miliar. Sedangkan kekurangannya Rp 25,32 miliar telah dianggarkan dalam Rancangan APBD tahun 2024. “Kewajiban Pemkab untuk menyiapkan anggaran pelaksanaan Pilkada tahun 2024,” ungkapnya.
Terkait alokasi anggaran pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah segera mempercepat alokasi anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah guna mengantisipasi rencana percepatan Pilkada Serentak 2024.
Dalam kesempatan terpisah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga Eko Setiawan mengatakan mengacu regulasi pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 akan digelar bulan November. Namun ada wacana dimajukan di bulan September. “Semua masih menunggu regulasi resmi. KPU Purbalingga secara prinsip siap melaksanakannya,” ungkapnya.