
SERAYUNEWS – Rumah Sakit Islam (RSI) Purwokerto berkomitmen penuh untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran kerja sama operasional (KSO) penyediaan alat medis operasi mata dengan PT Intra Guna Medika.
Penyataan itu muncul setelah dilakukan mediasi, antara pihak RSI dengan PT Intra Guna Medika, Jumat (22/5/2026). Pihak manajemen RSI berjanji akan melunasi utang senilai Rp729 juta tersebut secara bertahap.
Langkah akomodatif dari RSI Purwokerto ini berhasil meredakan ketegangan, setelah sebelumnya PT Intra Guna Medika sempat berencana akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata.
Dalam pertemuan yang berlangsung di area rumah sakit, Direktur RSI Purwokerto, dr. Amin Nurokhim, Sp.OG, selaku pihak pembeli sewa, mengakui adanya kekurangan pembayaran tersebut.
Sebagai bentuk keseriusan dan janji awal, pihak RSI berkomitmen untuk segera melunasi minimal 4 faktur tagihan untuk periode Oktober 2025 hingga Januari 2026 dengan total Rp329.508.000, yang ditargetkan rampung paling lambat 5 Juni 2026.
“Sisanya akan dibayarkan pada bulan berjalan mulai Juli 2026, dengan tenggat maksimal tanggal 25 setiap bulannya, langsung ke rekening pihak penjual sewa,” demikian bunyi poin kesepakatan dalam berita acara mediasi.
Merespons janji dan itikad baik dari RSI Purwokerto, PT Intra Guna Medika yang diwakili oleh Marketing Muhammad Bintang menyatakan siap menempatkan kembali alat medis tersebut ke rumah sakit, segera setelah pembayaran awal minimal 2 faktur mereka terima.
Kuasa hukum PT Intra Guna Medika, advokat H. Djoko Susanto, SH, memberikan apresiasi atas sikap terbuka dan pengakuan utang dari pihak RSI Purwokerto dalam mediasi tersebut.
“Sudah ada kesepakatan yang intinya uang itu diakui dan memang jumlahnya adalah Rp729 juta yang belum dibayarkan. Nah, karena kita sisi kemanusiaan, Tuhan saja memaafkan, maka dia kita maafkan,” ujar Djoko.
Djoko menambahkan bahwa realisasi pembayaran tahap pertama dari RSI dijadwalkan pada 5 Juni 2026. “Minta waktu satu minggu, tidak lama. Minggu nanti akan dibayar dan dilakukan secara persuasif. Mudah-mudahan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sebelum kesepakatan bertahap ini tercapai, Djoko sempat mempertanyakan keterlambatan pembayaran dari RSI Purwokerto. Ia membeberkan bahwa akumulasi tunggakan bulanan bervariasi antara Rp81 juta hingga Rp159 juta, dengan angka tertinggi terjadi pada Desember 2025.
“Pasien sudah dilayani menggunakan alat milik klien kami, uang dari BPJS pun sudah dibayarkan. Yang menjadi pertanyaan kami, hak pembayaran kepada pihak ketiga kenapa belum diberikan?” kata dia.
Adapun jalannya mediasi pada Jumat (22/5/2026) yang menghasilkan komitmen pembayaran bertahap ini disaksikan langsung oleh Advokat H. Djoko Susanto, SH dari pihak penjual sewa dan Ir. Didi Rudwianto, ST, MSi yang bertindak sebagai mediator dari pihak pembeli sewa.