
SERAYUNEWS – Sebanyak 14 warga Perumahan Griya Golf Indah (GGI) Kabupaten Cilacap melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dan penggelapan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Cilacap, Jumat (19/6/2026).
Pelaporan tersebut dilakukan dengan pendampingan tim penasihat hukum dari Kantor Edi Sarwono dan Rekan. Dalam laporan itu, warga mengadukan dugaan perbuatan yang melibatkan seorang warga berinisial EAH serta seorang oknum PPAT/Notaris berinisial ES.
Tim penasihat hukum warga, Syafril Wahyu D, menjelaskan kasus bermula saat PT Raja Kavling menawarkan rumah dan tanah di Perumahan Griya Golf Indah sekitar tahun 2018. Saat itu, calon pembeli dijanjikan akan memperoleh rumah berikut sertifikat yang nantinya dibalik nama atas nama masing-masing pemilik setelah pembayaran lunas.
“Setelah warga melunasi pembayaran, dijanjikan rumah dibangun dan sertifikat akan diberikan atas nama masing-masing warga,” kata Syafril saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Menurut Syafril, persoalan mulai muncul ketika warga menanyakan kelanjutan pengurusan sertifikat pada 2019. Saat itu, Direktur PT Raja Kavling yang juga pemilik lahan, IM, disebut menyampaikan bahwa dokumen sertifikat telah diserahkan kepada PPAT/Notaris untuk proses pemecahan dan balik nama.
Namun setelah IM meninggal dunia pada 2020, warga mengaku kesulitan memperoleh kepastian terkait sertifikat yang dijanjikan.
Pada 2021, warga mendatangi kantor PPAT/Notaris untuk menanyakan proses balik nama. Saat itu, kata Syafril, warga diminta membayar biaya sebesar Rp30 juta per unit apabila ingin sertifikat dibalik nama.
Situasi semakin berkembang ketika pada Desember 2025 salah seorang warga bernama Irwanta hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dari informasi yang diperoleh di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sertifikat kawasan perumahan tersebut disebut telah dibalik nama menjadi atas nama satu orang, yakni EAH.
“Kemudian ketika ditanyakan mengenai pemecahan dan balik nama sertifikat, warga justru diminta membayar Rp100 juta per unit,” ujar Syafril.
Warga kemudian berupaya menelusuri proses balik nama tersebut dengan mendatangi ahli waris pemilik lahan pada awal 2026.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, ahli waris mengaku pernah didatangi empat orang, termasuk EAH dan oknum PPAT/Notaris. Saat itu ahli waris disebut menerima uang Rp2 juta dan diminta menandatangani sejumlah dokumen dengan alasan untuk kepentingan warga perumahan.
Setelah itu, warga beberapa kali menggelar pertemuan dengan pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai status sertifikat.
Dalam pertemuan kedua, kata Syafril, warga mendapat informasi bahwa untuk mengambil sertifikat yang telah dibalik nama atas nama EAH diperlukan biaya Rp600 juta, belum termasuk biaya pemecahan dan balik nama sertifikat masing-masing warga.
“Jadi hanya untuk mengambil sertifikat saja diminta Rp600 juta. Itu belum termasuk biaya pemecahan dan balik nama,” katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum Edi Sarwono, menegaskan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam perkara tersebut.
Meski demikian, menurutnya terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diusut aparat penegak hukum, terutama terkait perubahan kepemilikan sertifikat menjadi atas nama satu orang.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun sejak awal warga membeli rumah sudah termasuk sertifikat yang dijanjikan akan dibagikan kepada masing-masing pemilik setelah lunas,” ujar Edi.
Ia menambahkan, seluruh warga yang melapor mengaku telah melunasi pembayaran rumah dan memiliki bukti transaksi. Hingga kini mereka masih menghuni rumah masing-masing dan tidak mengalami pengusiran.
“Warga tetap menghuni rumahnya karena mereka sudah membayar lunas. Yang mereka perjuangkan adalah hak atas sertifikat yang sejak awal dijanjikan,” katanya.
Tim kuasa hukum memperkirakan total kerugian yang dialami warga mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Sebelum melapor ke Polresta Cilacap, pihaknya mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur nonlitigasi, termasuk melayangkan somasi dan berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan atau BPN.
Namun karena dinilai terdapat dugaan unsur pidana, warga akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polresta Cilacap.
“Kami berharap persoalan ini dapat diusut secara tuntas sehingga hak-hak warga bisa kembali dan mendapatkan kepastian hukum,” ujar Edi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor ataupun yang diadukan oleh para warga penghuni perumahan.