SERAYUNEWS – Kepala Desa Kasegeran Kecamatan Cilongok, Saefudin kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas. Pelaporan kali ini tidak hanya dilakukan oleh Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas, tetapi juga oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan.
Mereka melaporkan Saefudin, yang sebagai ketua paguyuban kepala desa di Kabupaten Banyumas atas tuduhan penyebaran visio hoax. Vidio dengan durasi 1 menit 53 detik berisikan informasi yang tidak benar, yang memberi dampak merusak citra pasangan calon gubernur Andika – Hendi.
Tak hanya itu, konten dan konteks dalam vidio tersebut juga menyebut PDI Perjuangan, yang telah mencoreng demokrasi dengan melakukan politik uang secara serampangan. Bahkan, partai itu juga dituding telah mengondisikan Pemda, Camat, sampai Kades untuk menggerakkan warga untuk memilih pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
“Dengan penyebaran video tersebut, yang bernarsis memprovokasi, menjelekan pasangan calon dan juga PDI Perjuangan, tentu akan berdampak pada elektabilitas pasangan calon Andika-Hendi serta nama baik PDI Perjuangan, karena disebut telah mencoreng demokrasi,” kata BBHAR DPC PDI Perjuangan, Obi Suharjono, Rabu (30/10/2024).
Dia menambahkan, dari aspek kondusivitas, video tersebut sangat mungkin memberi dampak lebih besar di kalangan masyarakat. Sebab, dalam suasana Pilkada seperti saat ini, video tersebut menjadi pemantik ketegangan dan sampai perpecahan karena konflik horisontal di masyarakat.
“Dampak yang lebih besar lagi adalah terjadinya perpecahan karena konflik horisontal di masyarakat, tentu itu akan merugikan banyak pihak. Padahal yang kami (PDI Perjuangan, red) harapkan adalah Pilkada yang lancar, aman, dan bermartabat,” katanya.
Koordinator Rumah Juang, Aan Rohaeni menambahkan, sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) Undang Undang Pilkada, kepala desa dilarang untuk menunjukkan keberpihakan atau terlibat dalam dukungan kepada pasangan calon tertentu dalam pemilu.
“Saefudin, yang diketahui juga menjabat sebagai Koordinator Paguyuban Kepala Desa di Banyumas, dituduh melanggar aturan ini,” kata Aan.
Sebelumnya, Saefudin memang sempat menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon, sehingga penyebaran video ini menimbulkan kecurigaan atas niat dan netralitasnya.
Atas laporan ini, tim hukum meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti dan memastikan pengawasan ketat atas penyebaran informasi terkait pemilu. Mereka juga mendorong agar Bawaslu memanggil Kepala Desa Saefudin dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran video untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut.
Sebagai langkah preventif, tim hukum PDIP mengusulkan adanya kampanye literasi digital di masyarakat untuk mencegah penyebaran berita hoaks di masa Pilkada. “Edukasi publik terkait bahaya hoaks sangat diperlukan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tetap bijak dalam menyaring informasi,” kata Aan.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait dirinya yang akan dilaporkan atas kasus penyebaran berita hoax, Saefudin mempersilahkan apabila hal itu akan dilaporkan.
“Ya monggo apabila hal itu mau dilaporkan nggak papa. Sekali lagi terkait video itu saya dapat dari grup mas, lalu karena saya sering komunikasi Sama Mas Endar, sehingga saya kirim ke Mas Endar untuk minta kebenaran video tersebut,” kata Saefudin.