Advertisement
Advertisement
Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, TT (50) yang merupakan warga Kelurahan Parakancanggah ini diduga sebagai produsen miras jenis tuak dan miras oplosan yang memiliki jaringan cukup luas baik di wilayah Banjarnegara maupun luar daerah.
“Target adalah pemain lama dan sudah diincar beberapa hari ini. Setelah kita lakukan lidik, kita temukan salah satu tempat di sebelah terminal Banjarnegara, dan pada hari ini berhasil kita sita sedkitnya 510 liter jenis tuak,” katanya.
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya telah menyita 14 gentong besar warna merah yang berisi 510 liter tuak, ditambah peralatan yang digunakan untuk produksi yaitu 10 jirigen sedang, 50 kilogram kayu laru (digunakan sebagai fermentasi), plastik pembungkus, dan uang tunai Rp 1,2 juta, yang diprediksi dari hasil penjualan tuak.
“Semua barang bukti kami amankan. Adapun Saudara TT sebenarnya pernah disidang dengan kasus yang sama pada 16 April 2020, dengan barang bukti 30 liter dan vonis kurungan percobaan satu bulan,” katanya.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengatakan, aksi ini merupakan bukti tindakan tegas pemerintah dalam memberantas miras. Penyitaan ini juga sekaligus memastikan kalau TT terbukti mengulangi perbuatannya, sehingga Pemkab akan menempuh upaya hukum. Dirinya prihatin sekali, di Banjarnegara ada pelaku pembuatan tuak dan miras oplosan yang merusak moral masyarakat.
“Saya tugaskan kepada Kasatpol PP, untuk menegakkan Perda dan bersiap perang melawan miras, dan kedua yaitu masalah karaoke,” katanya.