SERAYUNEWS- Kehadiran wali dari pihak pengantin perempuan menjadi salah satu syarat sah dalam akad nikah.
Wali nikah berperan penting sebagai pihak yang mengucapkan ijab, lalu langsung dijawab dengan qabul oleh mempelai pria. Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa saja perempuan yang tidak dinikahkan oleh walinya, maka nikahnya adalah batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Ibnu Majah)
Artinya, akad nikah tanpa wali dinyatakan tidak sah menurut syariat Islam. Melansir laman resmi Kemenag, berikut ulasan selengkapnya mengenai bagaimana hukum wali nikah mewakilkan lewat chatting dan video call:
Dalam praktiknya, terkadang wali nikah tidak bisa hadir di lokasi pernikahan karena alasan tertentu, seperti jarak yang jauh, sakit, atau masih dalam masa karantina.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: bolehkah wali nikah mewakilkan akad melalui chatting atau video call?
Imam al-Mawardi dalam Al-Hawi al-Kabir menjelaskan, wali boleh mewakilkan perannya kepada orang lain, dengan catatan pihak penerima wakil harus memenuhi enam syarat, yaitu:
– Muslim
– Laki-laki
– Baligh
– Berakal
– Merdeka
– Rusyd (cerdas/waras)
Syekh Abdullah al-Syarqawi dalam kitab Hasyiyah al-Syarqawi ala Tuhfatut Tullab menjelaskan, lafal tawkil (perwakilan wali nikah) sah dilakukan dengan lisan, tulisan, atau surat, selama pihak yang diberi kuasa menerimanya.
Seiring perkembangan teknologi, media komunikasi modern seperti chatting, telepon, maupun video call kini juga dapat menjadi sarana sah untuk mewakilkan wali nikah.
Dengan catatan, pihak yang diberi mandat benar-benar menyetujuinya.
Untuk menghindari masalah di kemudian hari, prosesi wakil wali nikah sebaiknya disaksikan oleh beberapa orang, baik dari saksi akad maupun pihak terpercaya lainnya.
Hal ini demi menjaga keabsahan dan kejelasan hukum pernikahan.
Meski hukum memperbolehkan wali nikah mewakilkan melalui media komunikasi, kehadiran wali terutama ayah tetap sangat istimewa.
Kehadiran langsung seorang ayah saat menikahkan putrinya menjadi momen berharga yang tidak tergantikan.