SERAYUNEWS – Pembakaran sampah dekat rel kereta api ternyata bisa mempengaruhi perjalanan kereta api. Selain itu asapnya mampu mempengaruhi pandangan masinis juga bisa merusak kabel optik yang berada di sekitar jalur kereta api.
“Bila kabel optik rusak, maka sinyal akan terganggu dan akan berpotensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan kereta api,” ujar Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih.
Feni menambahkan, peristiwa pembakaran sampah di dekat rel kereta api terjadi di dekat jalur empat Stasiun Linggapura, Kabupaten Brebes pada Minggu sore (11/8/2024). “Dari laporan Kepala Stasiun bahwa ditemukan nyala api di atas tebing dekat jalur. KAI Daop 5 Purwokerto sudah berupaya dengan berkolaborasi bersama unit terkait untuk melakukan pemadaman api sekaligus memberikan sosialisasi ke warga sekitar,” kata dia.
Feni juga mengingatkan adanya ancaman pidana kurungan penjara maupun denda bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api.
“Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api,” ujarnya.
Jika masyarakat mengetahui atau menemukan kondisi kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api, untuk segera melaporkan ke pihaknya, sehingga petugas KAI akan berusaha melakukan penanganan.