SERAYUNEWS-Pemungutan suara untuk Pilkada Jawa Tengah (Jateng) dan pilkada kabupaten/kota di Jateng tinggal hitungan hari. KPU Jateng melalui Instagramnya membeberkan jadwal dan tahapan pemungutan suara Pilkada Jateng dan pilkada kabupaten/kota di Jateng.
Pada 23 November 2024 adalah pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara pada pemilih di TPS. Di 26 November 2024 adalah penyiapan TPS.
Pada 27 November 2024 adalah pemungutan suara di TPS. Kemudian pada 27 November sampai 28 November 2024 dilakukan penghitungan suara. Penghitungan suara dilakukan setelah pemungutan suara.
Jika penghitungan suara belum selesai pada 28 November 2024, maka diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda sejak hari berakhirnya pemungutan suara atau 28 November 2024.
Pada 27 November 2024 sampai 3 Desember 2024 adalah pengumuman hasil penghitungan suara di TPS. Pada 27 November sampai 3 Desember 2024 adalah pengumuman hasil penghitungan suara di PPS.
Diketahui, pilkada serentak terjadi di semua wilayah Jateng. Nantinya, pemilih di setiap kabupaten/kota akan mendapatkan dua surat suara. Surat suara pertama adalah pemilihan bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota daerah setempat. Surat suara kedua adalah untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Setelah penghitungan suara tuntas, ada mekanisme hukum yang bisa saja terjadi. Yakni mereka yang tak puas dengan proses pilkada bisa mengajukan sengketa perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Nantinya, proses di MK akan jadi penentu. KPU akan memutuskan hasil pilkada dengan acuan putusan MK. Namun, jika di satu wilayah tidak ada yang mengajukan sengketa pilkada ke MK, maka hasil penghitungan suara bisa disahkan.
Mereka yang memenangkan kontestasi pilkada serentak ini akan memimpin daerah yang bersangkutan dalam lima tahun ke depan.