
SERAYUNEWS – Seorang santri di Pondok Pesantren Andalusia, Kecamatan Kebasen, Banyumas, mengalami luka lebam dan sobek di bibir. Santri berinisial GSA (17) ini mengalami penganiayaan oleh senior santri di Ponpes tersebut, pada Jumat (07/11/2025) malam.
Diduga, dua senior di Ponpes Andalusia yang melakukan penganiayaan adalah RYN (20) dan DVN (19). Guna menghadapi persoalan tersebut, orang tua GSA meminta perlindungan hukum ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
GSA menceritakan kronologi awal terjadinya peristiwa yang dialaminya. Saat itu, dia hendak mengambil kembalian uang di penjual ketoprak, yang berdagang di luar pondok Andalusia.
Saat itu, pintu gerbang susah akan ditutup karena jam malam. Karena sudah hampir di tutup, GSA berlari, dengan tujuan agar tidak terlambat masuk.
Namun yang dilakukan GSA dianggap pelanggaran oleh RYN, yang bertugas sebagai pengurus divisi keamanan pondok Andalusia.
“Setelah saya kembali, saya langsung dipanggil dan dipukul menggunakan peci hingga bibir saya pecah,” kata GSA, saat memberikan keterangan di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Sabtu (08/11/2025) malam.
GSA kemudian diinterogasi oleh para seniornya. Awalnya diinterogasi di tempat terbuka dan di hadapan santri lainnya.
Tetapi kemudian GSA diajak ke tempat tertutup tersebut. Di tempat itu, senior DVN ikut melakukan pemukulan hingga menyebabkan luka lebam di bawah mata korban. “Pemukulan dilakukan beberapa kali, bahkan saya juga disembur air,” ujar GSA.
Ayah GSA, Suparjo, berencana menempuh jalur hukum, untum penyelesaian masalah yang dialami anaknya.
Harapannya, selain mendapatkan keadilan, jauh ke depannya tidak terjadi lagi kasus serupa.
“Ini juga untuk memberi efek jera kepada pelaku. Orang tua mana yang rela anaknya diperlakukan seperti ini,” ujarnya.
Kuasa hukum Djoko Susanto, SH & Rekan, yang tergabung dalam Peradi SAI Purwokerto, bersiap untuk melakukan pendampingan terhadap GSA. Mereka telah melakukan laporan ke Polresta Banyumas.
“Laporan sudah diterima, dan pelapor telah mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL). Selanjutnya, kami menunggu undangan dari pihak kepolisian untuk proses penyelidikan,” kata Eko Prihatin, S.H, anggota tim hukum Peradi SAI Purwokerto.
Menurutnya, peristiwa yang terjadi di Ponpes Andalusia itu diduga melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.
Dikonfirmasi terpisah, RYN dan DVN mengakui perbuatannya. Mereka mengakui telah memukul GSA.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi pihak sekolah, keduanya menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya.
“Ini murni kesalahan saya pribadi. Saya benar-benar meminta maaf, tindakan itu tidak ada kaitan dengan aturan pondok,” ujar RYN.