SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Purbalingga, ringkus 2 pemakai sabu di Kalimanah. Masing-masing berinisial PO (45) merupakan warga Kabupaten Banjarnegara dan AS (24) warga Kabupaten Cilacap.
Wakapolres PurbaIingga, Kompol Donni Krestanto menyampaikan, pengungkapan kasus bermula anggota Satresnarkoba sedang observasi di wilayah Kalimanah, Senin (18/9/2023) malam. Saat itu, mereka mendapati orang yang gerak geriknya mencurigakan.
Kecurigaan semakin bertambah, ketika di dekati orang itu hendak kabur. Setelah di lakukan pengejaran, keduanya berhasil di amankan petugas.
“Ketika pemeriksaan, di dapati satu paket narkotika jenis sabu dari orang berinisial PO, warga Kabupaten Banjarnegara. Orang tersebut mengaku, baru mengambil paket narkotika jenis sabu,” kata Wakapolres di dampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin, Selasa (26/9/2023).
Tersangka tidak bisa mengelak, Polisi menemukan plastik klip transparan berisi serbuk putih seberat 1,17 gram.
Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar,” kata dia.