SERAYUNEWS– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerjunkan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara. Satgas itu guna melakukan pengawasan dan penindakan sumber-sumber pencemaran tidak bergerak. Langkah tegas dan upaya hukum bakal ditempuh, jika masih ada pelanggaran-pelanggaran di lapangan.
Dalam keterangan di laman menlhk.go.id, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara terjun ke PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah terbuka atau open burning. Lalu, limbah elektronik, dan lainnya. Pengawasan dan penindakan, khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Apel perdana Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di Plaza Manggala Wanabakti, Senin (21/8/2023). Selepas apel perdana, Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara melakukan pengawasan di beberapa titik di Jabodetabek, seperti di Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Bekasi, dan perbatasan Karawang.
“Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK yang diturunkan pada operasi pengawasan hari ini adalah lebih dari 100 orang. Terdiri atas pejabat pengawas dan pengendali dampak lingkungan,” ungkap Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, Rasio Rido Sani dikutip serayunews.com.
Rasio Rido Sani menegaskan, jika dalam pengawasan tersebut ada pelanggaran-pelanggaran, pihaknya akan melakukan tindakan tegas. Termasuk menghentikan operasional kegiatan-kegiatan yang menimbulkan pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.
“Kalau di dalam tugas pengawasan ini, para petugas melihat dengan jelas secara visual adanya pencemaran udara. Maka petugas bisa secara langsung melakukan penindakan di tempat atau melaporkan kepada ketua atau pimpinan satgas untuk mendapatkan dukungan penindakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, selain sanksi di tempat, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara juga akan mengambil langkah hukum lainnya kepada para pelanggar. Sanksi tersebut seperti memberikan sanksi administratif, kemudian juga lewat gugatan perdata dan penegakan hukum pidana.
Terkait penegakan hukum, tim operasi lapangan akan mencakup aspek-aspek. Aspek itu yaitu supervisi dan pengawasan ketaatan emisi kendaraan bermotor. Lalu, supervisi dan pengawasan ketaatan pembangkit energi listrik seperti PLTU, PLTD, Pembangkit Independen. Kemudian, supervisi dan pengawasan ketaatan manufaktur.
Selain itu, supervisi dan pengawasan ketaatan stockpile batubara, supervisi dan pengawasan ketaatan pembakaran terbuka. Kemudian, penindakan dan penegakan hukum serta penerapan sistem informasi, standar, dan komunikasi media. Sejalan dengan itu, langkah penanaman pohon bersama masyarakat dengan bibit dari pemerintah dan operasi teknik modifikasi cuaca juga berjalan secara paralel.
“Langkah-langkah tegas ini kami lakukan sebagai komitmen pemerintah dalam hal ini KLHK yang juga merupakan instruksi langsung dari Menteri LHK Siti Nurbaya untuk memulihkan kualitas udara,” imbuh Rasio.