SERAYUNEWS– Satgas Pangan Bareskrim Polri melakukan pengecekan harga beras di sejumlah titik di Kabupaten Purbalingga, Kamis (23/10/2025) siang. Pengecekan dilakukan di pasar tradisional, pasar modern, serta produsen beras lokal. Dari hasil pengecekan ditemukan pedagang pengecer yang menjual beras diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ketua Tim dari Bareskrim Polri, Kombes Pol Taufan Dirgantoro, mengatakan bahwa kegiatan ini fokus pada pemantauan harga eceran tertinggi (HET) beras jenis medium dan premium yang telah ditetapkan pemerintah. “Kami terus melakukan pemantauan dan sosialisasi agar para penjual mematuhi ketentuan harga yang berlaku,” ujar Taufan.
Staf DPMPTSP Jawa Tengah, Eko menambahkan bahwa hasil pengecekan menunjukkan sebagian besar harga beras di pasar tradisional dan modern masih berada di bawah HET. Namun, ditemukan beberapa pengecer yang menjual beras di atas harga yang ditetapkan. “Namun beberapa responden khususnya dari segi pengecer masih ada yang menjual beras premium dan medium diatas HET yang ditentukan,” kata Eko.
Kegiatan dilaksanakan bersama Satgas Pangan Polda Jawa Tengah, DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Satreskrim Polres Purbalingga, DPMPTSP Kabupaten Purbalingga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, serta Perum Bulog.
Pemerintah menetapkan HET untuk beras medium sebesar Rp13.500 per kilogram dan beras premium Rp14.900 per kilogram. Di Pasar Tradisional Segamas, harga beras medium tercatat Rp12.500 dan beras premium Rp14.800.
Sementara itu, di pasar modern, harga beras medium mencapai Rp13.000 dan beras premium Rp14.500. Di tingkat produsen, harga beras medium berada di angka Rp13.000 dan beras premium Rp14.000.