
SERAYUNEWS-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Purbalingga mendata bahwa terdapat 136 toko modern yang ada di wilayah itu. Namun dari jumlah itu, baru 55 toko modern yang telah mengantongi izin resmi.
Terkait kondisi itu, Ketua Komisi II DPRD Purbalingga Tongat didampingi Wakil Ketua Adi Yuwono dan Sekretaris Lukmanudin memberikan ultimatum, agar dalam waktu dua bulan seluruh toko modern yang belum berizin segera melengkapi izin.
“Jika tidak, maka Komisi II bersama pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas sesuai aturan,” tegasnya saat rapat kerja membahas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan terkait pengelolaan toko modern berjejaring di Kabupaten Purbalingga bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di ruang Komisi II DPRD Purbalingga, Rabu (12/11/2025).
Ketua Komisi II menjelaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari upaya Komisi II dalam menyusun Raperda inisiatif tentang penataan pusat permodalan dan toko swalayan di Kabupaten Purbalingga. Rapat juga dihadiri oleh perwakilan manajemen Alfamart dan Indomaret yang beroperasi di wilayah Kabupaten Purbalingga.
“Dalam rangka penyusunan Raperda inisiatif tentang penataan pusat permodalan dan toko swalayan, kami perlu mendapatkan masukan langsung dari pelaku usaha ritel modern. Berdasarkan data Dinperindag, terdapat 136 toko modern di Kabupaten Purbalingga, namun baru sekitar 55 toko yang memiliki izin resmi,” jelasnya.
Tongat menambahkan, Komisi II memberikan waktu dua bulan bagi toko-toko modern yang belum memiliki izin untuk segera melengkapi proses perizinannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap dalam waktu dua bulan seluruh toko modern dapat melengkapi izinnya. Jika tidak, maka Komisi II bersama pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Komisi II juga menyoroti banyaknya toko modern yang berdiri melebihi kuota dan tidak sesuai zonasi sebagaimana diatur pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mematikan pedagang tradisional dan pelaku UMKM lokal.
“Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, pedagang kecil dan UMKM bisa tersingkir dan gulung tikar. Kami ingin memastikan adanya keseimbangan antara toko modern dan pasar tradisional,” ungkapnya.
Selain itu, Komisi II juga mempertanyakan soal keberadaan toko modern yang beroperasi selama 24 jam tanpa izin khusus. “Toko modern yang diperbolehkan buka 24 jam hanyalah yang berada di sekitar rumah sakit, SPBU, rest area, atau bandara. Kami akan bersikap tegas terhadap gerai yang melanggar aturan tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan, bahwa Komisi II berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan peraturan daerah terkait zonasi, perizinan, serta tata kelola toko modern.
“Kami sangat serius menegakkan aturan, baik Perbup maupun regulasi lainnya. Dalam waktu dekat, Komisi II juga akan mengusulkan Raperda inisiatif tentang tata kelola swalayan dan toko modern di Kabupaten Purbalingga,” imbuhnya.
Kepala Dinperindag Purbalingga Agung Widiarto mengatakan pihaknya juga meminta agar pengelola toko modern segera melengkapi izin. Terkait jam operasional juga diharapkan disesuaikan dengan regulasi.