SERAYUNEWS – Satlantas Polresta Banyumas mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan klakson telolet basuri. Imbauan tersebut terpampang jelas di beberapa sudut perkotaan Purwokerto.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Lantas, Kompol Harman Rumenegge Sitorus mengungkapkan bahwa telolet basuri melanggar UU No 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
“Dengan dipasangnya papan atau banner larangan penggunaan klakson telolet basuri, pengguna kendaraan bermotor roda empat atau lebih diharapkan memahami bahwa hal tersebut melanggar UU No 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2),” kata dia, Selasa (18/3/2025).
Kasat menambahkan hal tersebut juga dilakukan untuk kenyamanan bersama, baik pengguna jalan lainnya maupun orang yang berada ataupun tinggal di pinggir jalan raya. Sehingga ketika beristirahat ataupun sedang sakit mereka tidak begitu terganggu dengan suara yang ditimbulkan dari klakson tersebut.
“Diharapkan dengan imbauan larangan penggunaan klakson telolet basuri ini akan menambah kenyamanan pengguna jalan sehingga Kamseltibcarlantas dapat terjaga,” ujar dia.
Sementara itu Kasubnit Kamsel Sat Lantas Polresta Banyumas, Iptu Octy Widiasih banner imbau tersebut dipasang di sejumlah tempat salah satunya di komplek Menara Teratai Purwokerto.
“Imbauan larangan penggunaan klakson telolet basuri dipasang di beberapa titik strategis yaitu pintu masuk dan area parkir kendaraan bermotor roda empat Menara Teratai Purwokerto,” katanya.