SERAYUNEWS- Satuan Lalu Lintas Polresta Cilacap, terus gencar melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong. Termasuk saat pelaksanaan kampanye terbuka di Pilkada serentak 2024.
Kasatlantas Polresta Cilacap, AKP Arpan menyampaikan, sasaran prioritas masyarakat umum, sekolah, maupun bengkel yang menjual knalpot brong di Cilacap.
“Kenapa kami lakukan hal demikian? Karena bulan-bulan ini sudah mendekati Pilkada baik pemilihan gubernur maupun bupati,” ujarnya, Sabtu (9/11/2024).
“Jadi kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melaksanakan kampanye terbuka khususnya di wilayah Kabupaten Cilacap, agar tidak menggunakan knalpot brong,” sambungnya.
Terkait hal itu, pihaknya sudah melakukan komunikasi pertemuan tatap muka dengan beberapa partai politik dan sejumlah lapisan masyarakat. Bekerja sama dengan Unit Intel Polresta Cilacap, untuk memberikan imbauan dan larangan penggunaan knalpot brong.
AKP Arpan menyebut, bukan hanya sekedar imbauan, usulan larangan penggunaan knalpot brong saat kampanye terbuka juga sebagai salah satu persyaratan. Sehingga harus dipatuhi oleh masing-masing partai politik, pada saat pelaksanaan kampanye.
“Namun pada pelaksanaannya nanti kami akan tetap mengawasi. Kami akan melihat apabila kami temukan di jalan adanya penggunaan knalpot brong, tetap kami akan lakukan penindakan,” tegasnya.
Larangan penggunaan knalpot brong bukan tanpa alasan, karena melanggar Pasal 106 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, suara bisingnya dapat mengganggu ketertiban umum maupun gesekan antar pendukung paslon.
“Efek dari suaranya bukan cuma masyarakat pengguna jalan yang terganggu, namun masyarakat juga merasa terganggu dengan knalpot brong,” ujarnya.
Selain knalpot brong, penggendara sepeda motor maupun peserta kampanye yang menggunakan jalan raya, juga wajib memperhatikan keselamatan.
Termasuk kelengkapan kendaraan bermotor, seperti memakai helm dan kelengkapan surat-surat lainnya.
Pada tahapan kampanye Pilkada Cilacap 2024 ini, empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap akan melakukan kampanye terbuka 22 dan 23 November ini.