Banjarnegara, Serayunews.com
Dua TO yang berhasil dibekuk Satnarkoba dalam operasi bersinar candi 2022, yakni NS (36) warga Ciaren, Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar Jawa Barat. Tersangka NS diamankan di Kelurahan Parakancangah, Kecamatan Banjarnegara, pada pertengahan Februari lalu sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, Satnarkoba Polres Banjarnegara berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka NS berupa satu paket besar plastik sabu seberat 5,01 gram yang disimpan dalam bungkus rokok, dan satu buah HP OPPO tipe A37.
Selain itu, Satnarkoba Polres Banjarnegara juga mengamankan AS (28) warga Dukuh Karangtalun, Kebumen. Tersangka AS ini diamankan Satnarkoba Polres Banjarnegara, saat berada di pinggir jalan kawasan Waduk Panglima Besar Soedirman Mrica, Kecamatan Bawang pada akhir Februari lalu sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat diamankan, Polisi juga menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu terbungkus dalam plastik mening dengan berat masing-masing paket 1,02 gram. Dua paket tersebut dimasukkan dalam dua bungkus rokok berbeda.
Selain itu, polisi juga mengamankan HP merek realme tipe C 20 sebagai barang bukti. Ponsel ini diamankan, karena diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi. Akibat perbuatannya, dua tersangka yang sudah menjadi TO ini dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk pasal 112 UU No 35 tahun 2009, dua tersangka ini dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Sebab dalam pasal disebutkan, setiap orang yang tanpa hal melawan hukum memiliki, menyimpan, mengasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dapat dipidana.
Sedangkan pada pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang No 35 tahun 2009 menyebutkan, setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.