Banjarnegara,Serayunews.com
Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, penggerebekan kios tersebut berdasarkan surat perintah Kasatpol PP Banjarnegara Nomor : 049/081/Pol.PP/III/2021 Tanggal 02 Maret 2021 Perihal Pelaksanaan Operasi Pencegahan dan Pemberantasan Minuman Keras Beralkohol di Wilayah Kabupaten Banjarnegara.
“Dalam pelaksanaan kami juga melibatkan jajaran muspika, termasuk anggota Koramil Mandiraja,” katanya, Rabu (3/3/2021).
Menurutnya, razia tersebut digelar atas adanya laporan masyarakat yang mengaku resah terkait peredaran miras di wilayah Desa Somawangi. Dari informasi tersebut, Satpol PP Banjarnegara melakukan pengintaian. Setelah dipastikan adanya kios yang menjual miras, baru dilakukan penggrebekan oleh petugas.
“Hasilnya kami mengamankan 32 botol miras berbagai merek dan 150 liter tuak. Untuk sementara barang bukti kita amankan di kantor Satpol PP Banjarnegara,” ujarnya.
Jenis minuman keras yang diamankan terdiri dari 18 botol anggur kolesom, 3 botol anggur putih, 2 botol anggur merah, kilin 1 botol, dan bir.
“Sesuai dengan yang ada, pemerinitah melarang peredaran miras sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 8 tahun 2002 tentang pengawasan dan pengendalian khamar atau minumal beralkohol,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Budhi Sarwono memberikan apresiasi atas kinerjas Satuan Polisi Pamong Praja yang tengah gencar melakukan merazia di sejumlah tempat hiburan malam dan warung-warung yang dicurigai menjual miras.
“Kita dukung penuh, karena miras ini merusak moral dan mental masyarakat. Orang yang mengonsumsi miras atau minuman beralkohol itu bisa hilang kesadaran, ngomong nglantur, perbuatane nglantur. Bahkan bisa juga menyebabkan sakit dan kematian. Apalagi kalau oplosan. Contoh sudah banyak,” katanya.
Selain itu, Bupati meminta Satpol PP terus melakukan razia langsung pada warung-warung yang dicurigai masih menjual minuman beralkohol. Ia juga berharap Satpol PP untuk bekerja sama dengan aparat dan masyarakat untuk dalam memberantas miras hingga ke pelosok desa.
“Harus tegas, saya tidak ingin lagi ada kucing-kucingan antara petugas dan pengedar miras. Pemberantasan miras ini bertujuan untuk menekan dampak negatif penggunaan minuman keras. Sebab, tidak sedikit aksi kriminal yang dipicu karena mengonsumsi minuman keras,” katanya.
Bupati juga sudah memerintahkan jajarannya untuk melakukan razia pada toko-toko lain. Semua itu dilakukan dalam rangka mengemban amanat serta banyaknya laporan dari masyarakat terkait peredaran miras di Banjarnegara.