Cilacap, serayunews.com
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin mengatakan, sosialisasi tersebut dalam rangka mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis, gelandangan dan orang telantar di jalanan kota. Termasuk membeli dagangan penjual asongan yang ada di jalanan kota.
“Hari ini kami selenggarakan sosialisasi terkait pelarangan memberikan uang kepada PGOT. Karena selama ini, kami sudah sering melakukan penindakan. Jadi sekarang untuk mengingatkan lagi,” katanya kepada serayunews.com, Jumat (7/10/2022).
Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut di tiga titik, yakni traffic light Damalang, Terminal Cilacap, dan Blue Moon. Dia mengatakan, pengaturan pelarangan pemberian uang kepada PGOT ada dalam Peraturan Bupati Cilacap no 76 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tibumtramas.
“Nah kalau tadi, kami fokuskan memberitahukan kepada pengendara roda empat dan roda dua. Karena para pengemis ini mangkalnya traffic light, terutama jalan besar ya,” tuturnya.