SERAYUNEWS – Niat baik seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap untuk menolong pedagang kaki lima berujung tragis.
Ia justru menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Alun-Alun Cilacap, pada Kamis (16/10/2025) dini hari. Korban diketahui merupakan anggota Satpol PP yang sedang berjaga di lingkungan Pendapa Kabupaten Cilacap.
Saat sedang bertugas di depan gerbang pendapa bersama rekannya, korban mendengar teriakan minta tolong dari arah pedagang kaki lima.
Ia kemudian bergegas menuju sumber suara untuk membantu. Namun bukannya berhasil menolong, korban malah dikeroyok secara brutal oleh sekelompok pemuda mabuk.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka memar di wajah dan tubuh, hingga akhirnya melapor ke Polsek Cilacap Tengah.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu pelaku berinisial MF (30), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
“Salah satu pelaku kami amankan di rumahnya setelah identitasnya terungkap dari hasil penyelidikan di lapangan,” ungkap Galih, Selasa (21/10/2025).
Dari pemeriksaan awal, MF mengakui telah melakukan pengeroyokan bersama tiga rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian untuk memperkuat proses penyidikan.
Galih menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Korban hanya berusaha menolong. Ini menjadi perhatian serius kami. Polresta Cilacap akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. Saat ini, MF telah ditahan di Mapolsek Cilacap Tengah untuk penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan.
Layanan Call Center 110 Polresta Cilacap siap siaga selama 24 jam untuk menerima laporan dan memberikan bantuan hukum.
Peristiwa pengeroyokan anggota Satpol PP ini menjadi pengingat penting akan pentingnya kesadaran hukum dan empati sosial di tengah masyarakat.
Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum diharapkan terus terjaga agar keamanan dan ketertiban di Kabupaten Cilacap tetap kondusif, serta kejadian serupa tidak terulang.