Purbalingga, serayunews.com
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono menyampaikan, dua tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu dua hari. Pertama diamankan yaitu tersangka MI (21), laki-laki warga Desa Ramee Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. Ia diamankan karena diketahui menjual obat daftar G di wilayah Kecamatan Kutasari pada, Minggu (25/9/2022).
“Modusnya membuka warung di kompleks pasar untuk berjualan sembako. Namun digunakan juga untuk menjual obat daftar G,” Kata Kompol Pujiono, didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Achirul Yahya dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio, Rabu (12/10/2022).
Kasus kedua yang diungkap pada Senin (26/9/2022) sekutar pukul 14.00 WIB, di wilayah Kecamatan Bukateja. Tersangka yang diamankan berinisial FH (28), laki-laki warga Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja Kabupaten PurbaIingga.
“Untuk modusnya tersangka membeli psikotropika secara online. Setelah barang dikirim dan sampai, kemudian dikonsumsi untuk sendiri,” kata dia.
Barang bukti yang diamankan dari dua kasus tersebut yaitu 75 butir obat Hexymer, 34 butir obat jenis Tramadol, 19 butir Trihexyphenidil, 3 lempeng berisi 30 butir Alprazolam, dua kotak paket kardus kecil atas nama tersangka sebagai penerima barang, sejumlah uang tunai dan telepon genggam.
Wakapolres menambahkan, kepada tersangka penyalahgunaan obat daftar G dikenakan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya, paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Sedangkan kasus psikotropika, dikenakan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” kata dia.