Cilacap, serayunews.com
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Budi Santosa, melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja ASN Kristi Maryunani mengatakan, dari tujuh pelanggaran disiplin ASN tersebut, enam dapat sanksi hukuman tingkat sedang dan satu hukuman berat.
Adapun dari tujuh pelanggaran tersebut tercatat hingga bulan November 2022 secara rinci yakni penundaan kenaikan gaji berkala satu orang. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun satu orang. Penurunan pangkat selama 1 tahun empat orang, pemberhentian dengan tidak hormat satu orang.
“Kita memberikan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Jenis pelanggarannya pelecehan dengan pidana 9 tahun kurungan,” ujarnya, Jumat (2/12/2022).
Adapun tren jumlah pelanggaran itu menurun daripada tahun 2021 yang terdapat 13 pelanggaran, mulai dari tingkat ringan hingga tingkat berat. Secara rinci, 13 pelanggaran itu terdiri hukuman tingkat ringan satu orang, hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala dua orang.
“Kemudian penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun satu orang. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun tiga orang. Pembebesan jabatan satu orang dan pemberhentian dengan hormat empat orang. Empat orang dapat sanksi karena indisipliner, tidak masuk kerja tanpa keterangan,” ujarnya.
Kristi menjelaskan, bahwa saat ini ada peralihan Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin ASN, antara PP 53 dengan PP 94. Sehingga menurutnya berimplikasi pada jenis hukuman tingkat berat. Berdasar PP 53 ada 4 jenis hukuman berat sedangkan PP 94 menjadi 3 tingkat hukuman berat.
“Ada tren bagus penurunan pelanggaran, kita juga sering sosialisasi. Berarti menyadari bahwa sekarang PP 94 lebih tegas sehingga saya yakin teman-teman juga berhati-hati,” ujarnya.
Kristi menambahkan, untuk prosedur penjatuhan disiplin ASN berdasar laporan dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan. Jika temuan pelanggaran tingkat sedang dan berat, maka pemrosesan oleh tim komite di BKPPD Cilacap.
“PNS harus menjadi contoh, ramah dalam memberikan pelayanan, serta bijak dalam bermedia sosial. Karena PNS diawasi dari ucapan, tulisan dan perbuatan,” tambahnya.
Kristi juga mengingatkan bahwa ASN juga harus menjaga etika saat berkomunikasi dengan sopan santun. Jangan sampai menimbulkan perasaan tidak enak bahkan menyinggung perasaan. Begitupun dengan tulisan, ketika memberikan komentar tidak pas juga bisa menjadi salah satu potensi pelanggaran disiplin ASN.
“Jika terdapat hal-hal tersebut, masyarakat bisa melapor/mengadukan lewat aplikasi saluran pengaduan di website, whistle blowing system (WBS) serta di situs BKN. Namun harus bisa mempertanggungjawabkan laporan, seperti identitas jelas dan bukti pelanggarannya,” ujarnya.