SERAYUNEWS– Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dibebaskan, pada Selasa (21/11/2023).
Warga binaan pemasyarakatan berinisial AH (48) pria asal Yogyakarta tersebut, kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat.
AH adalah warga binaan yang aktif dalam berkegiatan. Selama di Lapas Permisan Ia aktif dalam kegiatan kerja membatik, yang merupakan produk unggulan dari Lapas tersebut.
Pria kelahiran Yogyakarta tersebut bertugas sebagai pewarnaan kain batik. Selama menjalani pidana di Lapas Permisan, AH telah menunjukkan berkelakuan baik, aktif dalam pembinaan.
Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan, Candra Putra Perwira menyampaikan, bahwa selama menjalani masa pidana di Lapas Permisan AH aktif dalam kegiatan positif sehingga kini Ia berhak mendapatkan program pembebasan bersyarat.
“Program Pembebasan Bersyarat yang diperoleh R sudah sesuai dengan UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 10 dimana Narapidana yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan tertentu yaitu berkelakuan baik, aktif dalam mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujarnya.
Diketahui, Lemabaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan, merupakan satu di antara 8 Lapas yang ada di Nusakambangan. Lapas Permisan masuk dalam kategori Medium Security.
Dalam Lapas ini, sejumlah kegiatan kreativitas dapat diikuti oleh para napi, mulai dari membatik, kaligrafi, membuat roti dan beragam program kreativitas lainnya. Pengembangan bakat ini juga untuk membekali napi sebelum bebas.