SERAYUNEWS–Sistem proporsional tertutup, jika diterapkan dalam pemilu mendatang, akan membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu dan partai politik (parpol) selaku peserta pemilu mengalami krisis.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menanggapi unggahan pakar hukum tata negara, Prof Denny Indrayana di media sosial twitter, terkait perubahan sistem pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup.
“Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana “reliable”, bahwa MK akan menetapkan sistem proporsional tertutup, dan bukan sistem proporsional terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia,” tulis SBY lewat akun twitter pribadinya @SBYudhoyono.
Terkait perubahan sistem pemilu, menurut SBY, ada tiga pertanyaan besar yang menjadi perhatian publik, mayoritas parpol dan pemerhati pemilu. Yaitu, pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Mengingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan ke KPU.
Kedua, SBY menanyakan kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi? Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat.
Selanjutnya, Presiden RI ke-6 ini menyatakan, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Sehingga, semestinya Presiden dan DPR bersuara tentang hal ini. Dimana, mayoritas partai politik telah menyampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup.
“Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan ‘chaos’ politik”, lanjut SBY.
Sementara itu, dari rilis yang disampaikan DPP Partai Demokrat, SBY menyebut, jika MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, dan mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.
SBY menjelaskan, dalam menyusun DCS, parpol dan caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah atau tetap menggunakan sistem terbuka. Perubahan di tengah jalan oleh MK, bisa menimbulkan persoalan serius, terutama KPU dan parpol harus siap kelola ‘krisis’ akibat perubahan tersebut.
Untuk menghindari situasi ‘chaos’ tersebut, SBY menyarankan untuk pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR baru duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, serta berbagai kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik dengan mendengarkan suara rakyat.