Nusakambangan, serayunews.com
Hal itu seperti pernyataan Koordinator Wilayah Pemasyarakatan Nusakambangan dan Cilacap I Putu Murdiana saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM dalam kegiatan Upacara Bendera memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, bertempat di Lapangan Upacara Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan, Rabu (17/08/2022).
“Sebanyak 1.276 orang Warga Binaan Pemasyarakatan memperoleh remisi dengan rincian Remisi Umum 1/RU1 sebanyak 1.228 orang dan Remisi Umum II/RU2 sebanyak 48 orang dan langsung bebas karena telah selesai menjalani masa pidana,” ujarnya.
Putu juga berpesan bagi Warga Binaan yang mendapatkan remisi untuk terus bersemangat menjalani program pembinaan dan tidak melanggar peraturan tata tertib yang berlaku di dalam lapas.
Sedangkan bagi Warga Binaan yang telah bebas harapannya dapat berkumpul kembali bersama keluarga tercinta dan menjadi manusia mandiri yang tentunya taat dan patuh hukum.
“Saat ini jumlah Warga Binaan di Pulau Nusakambangan sebanyak 2.334 orang dengan perincian, pidana umum sebanyak 431 orang dan pidana Narkotika sebanyak 1.725 orang,” ujarnya.
Lebih lanjut Putu menjelaskan, narapidana yang tidak memperoleh remisi adalah narapidana yang belum memenuhi persyaratan baik substantif maupun teknis misalnya, pidana mati, seumur hidup, yang belum menjalani 6 bulan masa pidana serta yang menjalani register F karena melanggar tata tertib.
Kegiatan upacara dan penyerahan remisi juga terlaksana pada masing-masing Lapas baik di Nusakambangan maupun Cilacap.