SERAYUNEWS-Pemerintah Kabupaten Cilacap mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024. Dari sebanyak 329 pendaftar, ada sebanyak 134 peserta yang dinyatakan lulus, baik seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor 800.1.2.2/87/35 tanggal 7 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Jarot Prasojo, selaku Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Seleksi CPNS Cilacap 2024.
Berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), sebanyak 329 peserta mengikuti seleksi untuk mengisi kuota kebutuhan CPNS di Cilacap. Hasil seleksi ini mencakup berbagai kategori kelulusan.
Adapun untuk rinciannya yakni 128 peserta dinyatakan lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas. Sedangkan, 6 peserta lulus setelah optimalisasi formasi dan 4 peserta dinyatakan tidak hadir dalam tahapan SKB. Selain itu, terdapat 191 peserta yang dinyatakan tidak lulus atau TL (tidak memenuhi peringkat dalam formasi).
Semetara itu, untuk pengumuman lengkap tentang hasil seleksi CPNS 2024 ini dapat diakses melalui website resmi BKPSDM Kabupaten Cilacap atau melalui akun SSCASN peserta.
Sedangkan bagi peserta yang merasa keberatan dengan hasil seleksi, panitia juga memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan, mulai tanggal 8 – 11 Januari 2025. Untuk ketentuan masa sanggah sebagai berikut:
1. Peserta Seleksi CPNS yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi dapat mengajukan Sanggahan melalui akun SSCASN, paling lama tiga hari kalender sejak hasil akhir seleksi diumumkan.
2. Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
3. Panitia seleksi dapat menerima alasan Sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar, dan dapat menolak alasan Sanggahan dalam hal kesalahan berasal dari pelamar.
4. Apabila ada perubahan terkait hasil sanggah akan disampaikan pada pengumuman tersendiri (pengumuman pascasanggah)
“Bagi peserta yang dinyatakan lulus Seleksi CPNS dan memenuhi kuota kebutuhan CPNS Tahun 2024, namun tidak melengkapi berkas pada tanggal 23 Januari sampai dengan 21 Februari 2025, maka peserta tersebut dianggap mengundurkan diri dan wajib mengunggah surat pengunduran diri pada akun SSCASN dan melalui https://linktr.ee/cpnscilacap2024,” tulis pengumuman yang dilihat pada Jumat (10/1/2025).