
SERAYUNEWS- Tradisi imsak setiap menjelang Subuh di bulan Ramadan sudah begitu melekat dalam kehidupan umat Islam di Indonesia.
Setiap hari, jadwal imsak terpampang di masjid, media sosial, televisi, hingga aplikasi ponsel sebagai penanda waktu berhenti makan sahur.
Namun siapa sangka, istilah dan praktik imsak seperti yang dikenal di Indonesia ternyata tidak ditemukan di banyak negara Muslim lainnya. Fakta ini memunculkan pertanyaan publik sejak kapan imsak dikenal, dan apakah ia bagian dari syariat atau sekadar tradisi lokal?
Perdebatan ini kembali ramai setelah laporan media nasional mengulas bahwa imsak bukanlah batas resmi mulai puasa dalam fikih Islam. Lalu bagaimana sejarahnya dan apa dasar hukumnya?
Melansir berbagai sumber, berikut Serayunews sajikan ulasannya:
Laporan dari CNBC Indonesia menyebutkan bahwa istilah imsak yang populer di Indonesia bukanlah penanda resmi dimulainya puasa. Dalam fikih klasik, batas mulai puasa adalah terbit fajar (Subuh), bukan waktu imsak beberapa menit sebelumnya.
Secara bahasa, imsak berasal dari bahasa Arab “أمسك” (amsaka) yang berarti menahan. Dalam konteks puasa, maknanya adalah menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Namun dalam praktik di Indonesia, imsak ditetapkan sekitar 10 menit sebelum azan Subuh sebagai bentuk kehati-hatian agar umat Islam tidak melewati batas waktu sahur.
Beberapa alasan yang melatarbelakangi munculnya tradisi imsak di Indonesia antara lain:
1. Faktor kehati-hatian (ihtiyath) dalam penentuan waktu Subuh
2. Pengaruh metode hisab dan rukyat lokal
3. Upaya edukasi masyarakat agar tidak terlambat berhenti makan
4. Tradisi dakwah dan pengumuman waktu melalui masjid
Di banyak negara Timur Tengah seperti Arab Saudi atau Mesir, jadwal resmi hanya mencantumkan waktu Subuh tanpa tambahan imsak. Masyarakat langsung berhenti makan ketika azan Subuh berkumandang.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 187:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ
“Dan makan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menegaskan bahwa batas akhir sahur adalah terbit fajar, bukan waktu imsak. Artinya, secara syariat seseorang masih diperbolehkan makan dan minum hingga masuk waktu Subuh.
Sejumlah ulama menjelaskan bahwa imsak bukan kewajiban syariat, melainkan langkah kehati-hatian. Lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa batas resmi puasa tetap waktu Subuh.
Sementara Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dalam jadwal imsakiyahnya tetap mencantumkan waktu imsak sebagai pengingat, bukan batas haram makan.
Artinya, jika seseorang masih minum tepat sebelum azan Subuh dan belum masuk waktu fajar, puasanya tetap sah.
Tradisi jadwal imsakiyah berkembang pesat sejak era percetakan modern dan dakwah organisasi Islam awal abad ke-20. Kalender Ramadan dengan kolom imsak mulai disebarkan luas oleh ormas Islam untuk memudahkan masyarakat mengetahui waktu sahur dan berbuka.
Di era digital, jadwal imsak semakin populer karena ditampilkan di televisi nasional, radio, hingga aplikasi smartphone.
Banyak masyarakat mengira imsak adalah awal puasa. Padahal secara fikih:
1. Imsak = Waktu peringatan berhenti makan (bukan batas wajib)
2. Subuh = Batas resmi dimulainya puasa
3. Setelah azan Subuh = Haram makan dan minum
Pemahaman yang tepat membantu umat Islam menjalankan ibadah dengan tenang tanpa kebingungan.
Fenomena imsak menunjukkan bagaimana tradisi lokal berkembang berdampingan dengan syariat Islam. Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki kekayaan praktik keagamaan yang khas.
Meskipun tidak ditemukan di banyak negara lain, imsak di Indonesia berfungsi sebagai alat bantu disiplin waktu, bukan penentu hukum sah atau batalnya puasa.
Tradisi imsak menjadi bukti bahwa praktik keagamaan dapat beradaptasi dengan konteks sosial masyarakat. Selama tidak bertentangan dengan dalil utama, ia menjadi bagian dari budaya religius yang memperkaya kehidupan umat Islam.
Dengan memahami sejarah dan dasar hukumnya, umat Islam diharapkan tidak lagi keliru membedakan antara imsak sebagai pengingat dan Subuh sebagai batas sahur yang sebenarnya.