SERAYUNEWS – Penggunaan masker di kereta api, sekarang sudah tidak diwajibkan lagi. Hal ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023, tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transpotasi Kereta Api (KA).
Vice President Daop 5 Purwokerto, Daniel J Hutabarat membenarkan, sekarang naik kereta api sudah tidak wajib masker lagi. PT KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah, untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.
“Semoga relaksasi protokol kesehatan ini, menjadi titik kebangkitan moda transportasi kereta api. Sehingga bisa turut bekontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” ujar dia, Senin (12/6/2023).
Namun demikian, penumpang tetap wajib memenuhi beberapa persyaratan lain. Calon penumpang KAI, tetap wajib melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Terutama, bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Kemudian diperbolehkan tidak menggunakan masker, apabila dalam kondisi sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19. Sehingga anjuran menggunakan masker, tetap ada dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.
“Kami tetap menganjurkan membawa hand sanitizer dan atau menggunakan sabun untuk mencuci tangan secara berkala. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covdi-19, kami tetap menganjurkan untuk menjaga jarak,” kata dia.
Selain itu, KAI juga menganjurkan agar tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
“KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif, guna pencegahan penularan Covid-19. Sehingga layanan perkeretaapian tetap sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan,” ujarnya.