Purbalingga, serayunews.com
Sekda Purbalingga Herni Sulasti menyampaikan, Pemda mengikuti aturan Pemerintah pusat. Pada Nataru kali ini masih berselimut suasana pendemi. Maka pada ASN diminta untuk tidak mudik, atau bepergian ke luar kota. Tujuannya adalah untuk menekan angka lonjakan covid-19, yang saat ini sudah mulai mereda.
“Merujuk pada aturan pemerintah pusat, sehingga Pemkab Purbalingga harus mendukung program nasional dalam menekan dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada saat momen Nataru,” kata Herni, Senin (06/12/2021).
Larangan cuti dan mudik itu berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Cuti dan mudik boleh dilakukan namun dengan catatan. Di antara memang ada keperluan yang benar-benar mendesak dan tidak bisa diundur lagi.
“Cuti Nataru hanya diperbolehkan untuk yang sifatnya emergency, seperti sakit, melahirkan, dan hal-hal yang sangat penting hingga Januari nanti,” ujarnya.
Herni menambahkan, jika ASN nekat, lalu pulang terinfeksi Covid-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini merupakan pelanggaran berat. Tentunya akan ada sanksi yang dikenakan, karena telah melanggar aturan.
“Selama momen itu juga tidak diperkenankan bepergian bukan urusan dinas, menggunakan kendaraan dinas,” kata dia.