Purbalingga, serayunews.com
Pemeriksa Bea dan Cukai kantor Bea Cukai Purwokerto, Primana Denta Nugraha menyampaikan bahwa tanda produk rokok legal berupa melekatnya pita cukai yang berarti produk tersebut telah lunas pembayaran cukainya.
Barang yang kena cukai adalah barang yang merusak kesehatan dan lingkungan. Jika tanpa cukai, maka harga rokok akan terjangkau oleh anak-anak yang berimbas pada tingginya konsumsi rokok pada anak-anak dan efek negatif bagi kesehatan anak.
“Fungsi awalnya, cukai itu sebagai instrumen pengatur, agar mengendalikan konsumsi rokok yang membahayakan kesehatan,” katanya.
Hal itu disampaikan pada acara talk show di Radio Gema Soedirman Purbalingga. Kantor Bea dan Cukai mengakui, dalam melakukan programnya perlu berkolaborasi dengan media. Di antaranya program gempur rokok ilegal.
“Gempur rokok adalah kegiatan optimalisasi pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang dilakukan secara serentak mulai dari proses produksi sampai pemasarannya,” kata Denta.
Sebagai bentuk kolaborasi dengan media, pada acara tersebut menghadirkan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purbalingga, Joko Santoso.
Menurut Joko, adanya cukai pada rokok ini bisa membawa dampak positif, yakni meningkatkan pendapatan negara, dan mengurangi angka perokok aktif.
“Ini program pemerintah, maka kami selaku lembaga pers membantu melakukan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya bagaimana kita mengurangi atau pun menghilangkan adanya pemasaran rokok ilegal, karena merugikan negara,” katanya.