SERAYUNEWS – Ada beberapa tahapan seleksi dalam Seleksi CPNS 2024 beberapa waktu yang akan datang.
Dalam tahapan seleksi cpns 2024 ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan oleh para peserta. Berikut ini beberapa tahapannya.
Meski saat ini belum banyak informasi yang dibagikan oleh Pemerintah, namun melihat dari tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa tahapan pasti yang akan dilalui dalam seleksi tersebut.
Seleksi-seleksi ini wajib untuk diikuti oleh para peserta dan berlaku sistem gugur. Itu artinya harus mengikuti seleksi sebaik-baiknya.
Bagi yang ingin memilih instansi pusat, maka harus mempertimbangkan kesanggupan karena kemungkinan besar bisa ditempatkan di IKN atau daerah-daerah lain di seluruh Indonesia.
Sementara itu bila memilih formasi instansi daerah tentunya untuk penempatan mutasi bisa terbatas di wilayah daerah tersebut saja.
Bagi yang ingin bekerja dekat dengan keluarga maka memilih instansi daerah merupakan pilihan yang bijak.
Sebelumnya, tentu harus melewati tahap seleksi terlebih dahulu. Seleksi CPNS terdiri dari 6 tahapan. Adapun untuk sistem yang diberlakukan adalah sistem gugur.
Artinya, bila gagal di satu tahap maka tidak bisa untuk lanjut ke tahap seleksi selanjutnya. Oleh sebab itu untuk tiap tahapannya harus disiapkan dengan sebaik-baiknya.
1.Seleksi Administrasi
Dalam seleksi ini, peserta hanya perlu mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan seleksi cpns di laman resminya yakni sscn.bkn.go.id. Bila dinyatakan lolos maka peserta bisa mengunggah dokumen untuk verifikasi data.
Akan sangat rugi bila sudah gugur di tahap ini. Oleh sebab itu sebaiknya benar-benar teliti dan cermat dalam tahap Seleksi Administrasi yang satu ini.
2.Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Dalam SKD, ada beberapa jenis tes yang akan diujikan seperti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang meliputi pengetahuan tentang hukum dan kenegaraan; Tes Intelegensia Umum (TIU) yang meliputi pengetahuan dan logika verbal serta angka; serta Tes Karakteristik Pribadi yang meliputi tentang psikologi. Adapun untuk tes SKD dilakukan dengan komputer atau CAT.
3.Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Materi SKB disusun oleh instansi pembina jabatan dalam bidang jabatan fungsional. Materinya mencakup Tes Potensi Akademik, Tes Praktik Kerja, Tes Bahasa Asing, Tes Fisik atau Kesamaptaan hingga Psikotes.
4.Integrasi Nilai
Dalam integrasi nilai maka akan dilakukan pembobotan atau penghitungan atas nilai SKD dan SKB.
5.Pengumuman Kelulusan
Pengumuman bisa dilihat di website resmi instansi masing-masing yang dituju sesuai pilihan. Kelulusan ini ditentukan oleh skor SKD dan SKB tertinggi.
6.Pemberkasan
Bila sudah dinyatakan lolos maka peserta bisa melengkapi berkas dan mengisi formulir dari masing-masing instansi.
Sebisa mungkin pertimbangkan dulu matang-matang terkait formasi dan instansi yang dituju. Karena sangat sayang apabila sudah diterima tetapi kemudian mundur hanya karena ditempatkan di instansi yang tidak sesuai dengan keinginan.
***