Seleksi petugas penyelenggara Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Cilacap akan dibuka waktu dekat ini. Ada syarat yang berbeda dari sebelumnya, yakni poin pembatasan usia.
Cilacap, serayunews.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap Handi Tri Ujiono mengatakan, bahwa pendaftaran seleksi PPK dan PPS di Cilacap semula dijadwalkan pada 16 November 2022 ini. Meski demikian, pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari KPU RI.
“Semula rencananya tanggal 16, tapi belum ada pemberitahuan resmi. Mudah mudahan bulan November ini, karena batas akhir dibentuk tahun 2022 ini,” ujarnya Senin (14/11/2022).
Handi mengatakan, sesuai dengan kebutuhan, dari luas wilayah Cilacap terdapat 24 Kecamatan dan 284 desa/kelurahan dibutuhkan 120 petugas PPK dan 852 petugas PPS.
Menurut Handi, karena berpatokan pada situasi pandemi Covid-19 yang belum dicabut statusnya, maka jumlah TPS (tempat pemungutan suara) pun bertambah untuk menyesuaikannya.
“Jadi misalnya dulu 5.869 TPS, sekarang kita merencanakan sampai sekitar 6.300. Karena di TPS dibatasi 300 pemilih, bahkan di beberapa tempat mungkin ada 250 pemilih,” ujarnya.
Sehingga, dengan bertambahnya TPS secara otomatis juga akan menambah jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sedangkan untuk syarat pendafataran PPK, PPS dan KPPS, ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan. Sebab, selain kelengkapan dokumen identitas kependudukan, juga pada aturan Pemilu kali ini ada pembatasan usia.
“Secara umum syarat masih sama dengan periode dulu, namun ada beberapa perubahan, pertama terkait dengan usia yang dibatasi dari 17 sampai 55 tahun, berlaku juga untuk KPPS,” katanya.
Sementara itu, lanjut Handi, pada petugas Pemilu kali ini tidak ada pembatasan periodenya, artinya bagi peserta yang sudah dua kali menjadi penyelenggara Pemilu pun masih diperbolehkan untuk mendaftar dan memiliki peluang yang sama dengan peserta baru. Namun tetap disesuaikan pada domisili sesuai identitasnya.
“Ada ketentuan sesuai pasal 35 PKPU peserta PPK, PPS, dan KPPS berdomisili artinya memiliki KTP elektektronik sesui dengan wilayah kerjanya,” tuturnya.
Untuk mengoptimalkan para pendaftar, pihaknya pun akan mempublikasikan secara terbuka, karena pendafataran administrasi dilakukan melalui online. Sehingga, tidak hanya sebatas melihat pengumuman informasi di kantor kecamatan maupun desa saja.
Adapun untuk seleksinya, akan uji melalui test berbasis komputer atau CAT (Computer Assisted Test), sehingga hasilnya akan lebih transparan.
“Test dengan sistem CAT yang kami ujikan seputar Undang-Undang Pemilu, kemudian ada kebutuhan kami untuk PPK, PPS dan KPPS, untuk kebutuhan prioritas yang menguasai IT, karena nantinya sistem rekapitulasi menggunakan sistem itu,” tandasnya.