SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mengajukan permohonan untuk penetapan trayek batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan, kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta.
Dalam pengajuan tersebut, Pemkab mengusulkan seluas 112 hektar. Tetapi yang mendapat persetujuan hanya 5,46 hektar. Lahan itu akan jadi milik perorangan. Luas lahan tersebut tersebar di 14 desa pada 8 wilayah kecamatan.
Lahan berada di Kecamatan Ajibarang (Desa Darmakradenan), Baturraden (Desa Kemutug Lor) Kecamatan Cilongok (Desa Gunung Lurah) Kecamatan Gumelar (Desa Cihonje, Karangkemojing, Paningkaban, Telaga). Lalu, Kecamatan Lumbir (Karangayam dan Parungkamal), Patikraja (Karangendep), Purwojati (Gerduren dan Kaliwangi), Sumpiuh (Banjarpanepen dan Bogangin), Tambak (Watu Agung).
“Pemkab Banyumas dalam pengajuan mengusulkan 112 hektar, yang di ACC 5,46 hektar,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banyumas, Junaidi, Kamis (15/05/2025).
Langkah ini bertujuan untuk memberikan ketetapan hukum atas kepemilikan tanah bekas kawasan hutan, sehingga masyarakat dapat memiliki hak atas tanah mereka dan dapat memanfaatkannya untuk kegiatan ekonomi.
“Diperuntukkan bagi masyarakat, sehingga masyarakat ada ketetapan hukum,” ujarnya.
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Moech Firman Fahada menyampaikan, proses pelepasan kawasan hutan menjadi lahan pribadi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah, untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah.
Selain itu juga memberi kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini mengelola tanah tersebut, meskipun masih berada dalam status kawasan hutan negara.
“Dengan mekanisme rekomendasi kawasan hutan. Sumber anggaran dari APBN, masyarakat tidak mengeluarkan biaya,” katanya.
Pelepasan sebagian kecil kawasan hutan ini dipandang sebagai solusi yang seimbang, dengan tetap mempertimbangkan perlindungan terhadap ekosistem hutan yang tersisa. Pemerintah Banyumas juga memastikan bahwa penataan penggunaan lahan ke depannya akan dilaksanakan dengan baik, dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan dan sosial.
Tahapan kegiatan penataan batas dilakukan berdasarkan keputusan Menteri LHK nomer 1324 tanggal 26 September tahun 2024. Selanjutnya pembuatan peta dan berita acara trayek batas, 14 Mei 2025.
Kemudian pemasangan tanda batas dan pengukuran batas, rencananya dilakukan di Minggu ketiga bulan Mei. Pemetaan hasil penataan batas, minggu keempat Mei.
Peninjauan lapangan dan pembahasan tata hasil batas, direncanakan Minggu pertama bulan Juni. Terakhir pelaporan kepada menteri, dijadwalkan Minggu pertama bulan Juli.
Firman menambahkan, masyarakat yang memperoleh hak atas lahan ini diharapkan dapat memanfaatkannya secara produktif dengan tetap menjaga kelestarian alam sekitar, agar kesejahteraan dapat tercapai tanpa merusak ekosistem yang ada.