SERAYUNEWS– Anak yang terlibat kasus perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, mendapatkan pendampingan. Pendampingan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan, berkaca pada kasus bullying yang sempat viral di media sosial ini, berbagai langkah tindak lanjut bakal menjadi tanggung jawab bersama.
KemenPPPA melalui Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Komisioner KPAI, perwakilan Kemenko PMK, perwakilan dinas terkait Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Cilacap, Aparat Penegak Hukum (APH), serta para guru dan aparatur kecamatan atau desa telah melaksanakan rapat koordinasi bersama.
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA, Ciput Purwianti dalam keterangannya menyebut, pertemuan membahas tentang aspek perlindungan anak. Antara lain mengenai pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak korban, anak saksi dan anak berkonflik dengan hukum (AKH).
Selain itu, aspek pencegahan keberulangan kasus juga menjadi pokok bahasan sebagai bagian dari komitmen Kabupaten Cilacap untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang tahun ini memperoleh kategori Nindya.
“Sebagai pelaksana mandat melaksanakan koordinasi pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pelaporan pelaksanaan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), KemenPPPA melakukan pertemuan ini,” ungkapnya dikutip dari laman resmi KemenPPPA, Kamis (5/10/2023).
Hal itu agar semua pihak dengan kepala dingin dan mengedepankan kepentingan terbaik anak. Kemudian dapat duduk bersama melakukan peninjauan kembali terhadap langkah-langkah penanganan kasus dan pendampingan pada anak korban kekerasan.
Semua pemangku kepentingan, harapannya menonjolkan kepentingan terbaik anak dalam menangani kasus kekerasan yang berkaitan dengan anak. Hal ini karena korban dan pelaku adalah usia anak.
KemenPPPA juga mengapresiasi langkah sigap pihak-pihak terkait dalam penanganan dan pendampingan awal kasus kekerasan. “Apresiasi pada jajaran Polresta Cilacap, Dinas Pendidikan, Dinas KBPPPA Cilacap, dan pihak sekolah yang telah melakukan langkah cepat,” jelanya.
Dia mengatakan, penanganan telah sesuai Standar Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak. Hal itu tertera di Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PermenPPPA) Nomor 2 Tahun 2022.