Banjarnegara, serayunews.com
“Banjarnegara sudah menerapkan ETLE sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan. Hari ini sembilan surat konfirmasi segera dikirim pada pelanggar lalu lintas yang terekam melalui kamera CCTV,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasatlantas AKP Erwin Chan Siregar, Senin (5/4/2021).
Menurutnya, selain menggunakan kamera cctv yang terpasang di beberapa titik traffic light, Satlantas polres Banjarnegara juga menggunakan kamera portable penindakan kendaraan bermotor (Kopek) yang dipasang di helm polisi lalu lintas.
Dalam pelaksanaanya, pelanggar lalu lintas yang terekam kamera akan dikirimi surat konfirmasi dan verifikasi data terkait jenis pelanggaran lalu lintas.
“Polres Banjarnegara sudah memberlakukan ETLE sejak dilaunching serentak tanggal 23 Maret 2021 oleh Kapolri,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, mekanisme penindakan tilang elektronik, yakni apabila ada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas terekam kamera CCTV atau Kopek petugas selanjutnya akan melakukan verifikasi data dan jenis pelanggaran lalu lintas.
“Setelah itu surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pelanggar atau pemilik kendaraan sesuai keterangan dalam STNK melalui PT Pos Indonesia dan atau WhatsApp,” katanya.
Setelah menerima surat, lanjut Kasatlantas, pelanggar selanjutnya dapat melakukan konfirmasi dengan mengirimkan lampiran blangko ke posko ETLE atau melalui email resbnatilang5@gmail.com dan WhatsApp 0853-3655-8381 dengan batas waktu 14 Hari.
“Pelanggar kemudian mendapatkan surat tilang warna biru dan kode briva sebagai kode pembayaran denda tilang melalui bank dengan batas waktu maksimal 7 hari dan jika denda tidak dibayar maka STNK akan diblokir sementara,” katanya.
Ia mengatakan, selain CCTV ETLE, pihaknya juga memasang camera CCTV yang tersebar di 26 titik untuk memantau keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif dan juga memantai situasi arus lalu lintas selama 24 Jam.
“Semua CCTV terkoneksi dan termonitor di Posko ETLE Command Centre Polres Banjarnegara,” katanya.