Sempat Mendapat Penolakan dari Pemilik, Pengadilan Tetap Eksekusi Rumah di Bukateja Purbalingga

Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, dengan pengawalan ketat dari Kepolisian melakukan eksekusi rumah di wilayah Bukateja, Rabu (09/02/2023). (Amin Wahyudi/Serayunews)

Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, mengeksekusi bangunan rumah di wilayah Bukateja, Rabu (09/02/2023). Meski sempat mendapat perlawanan dari pemilik, namun eksekusi tetap dilakukan bersama juru sita.


Purbalingga, serayunews.com 

Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, mengeksekusi sebuah bangunan rumah beserta bidang tanah di wilayah Bukateja, RT 03 RW 04, Rabu (09/02/2023). Eksekusi dilakukan, berdasar surat putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Hadir dalam eksekusi tersebut, dua orang panitera dan tiga juru sita. Kegiatan tersebut, berlangsung dengan pengawalan Polres Purbalingga dan disaksikan oleh kades, camat, Kapolsek, dan Danramil.

“Agus Dwi Antoro sebagai penggugat tingkat pertama, banding, sampai kasasi dimenangkan oleh pak Agus,” kata Panitera PN Purbalingga, Sundoyo, usai eksekusi.

Awalnya Agus sebagai pemenang lelang bagunan yang dilelang oleh Bank Syariah tersebut. Kemudian dia juga digugat secara syariah, di Pengadilan Agama, tapi juga menang.

“Menang lelang itu tahun 2012, kemudian proses persidangan mulai tahun 2019,” katanya.

Proses eksekusi sempat mendapat perlawanan dari pemilik bangunan, Abdul Syukur Sobari yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Abdi Warsono. Sebab menurutnya, proses eksekusi belum bisa dilakukan karena pihaknya masih mengajukan banding dan belum ada hasilnya.

“Itu sewenang-wenang dan tidak adil,” kata Abdi.

Dia menjelaskan, sampai saat ini belum ada hasil banding. Pihaknya juga telah melayangkan surat untuk penundaan, tapi juga tidak ada respon.

“Belum ada keputusan secara inkrah, ini tetap dipaksa untuk dieksekusi. Meskipun saya sudah menolak dengan tegas, karena belum inkrah,” katanya.

Menghadapi kondisi tersebut, kuasa hukum Sobari, akan terus mengupayakan proses hukum. Pihaknya masih terus menunggu hasil banding yang sedang dilakukan, jika memang bisa dimenangkan maka pemenang lelang harus menyerahkan.

“Kita tetap upayakan proses hukum. Apalagi tadi disampaikan, jika kita menang, maka dengan suka rela harus diserahkan,” ujarnya.

Sementara itu, pemohon eksekusi, Agus Dwi menyampaikan, bahwa pihaknya tetap berdasar pada proses hukum yang berlaku. Dia sebagai pemenang lelang, kini telah menerima objek lelang dari pihak pengadilan.

“Kalau secara hukum sudah jadi milik saya, secara yuridis sudah milik saya,” kata Agus.

Diceritakan, dia mendapatkan rumah dan bidang tanah itu melalui proses lelang. Proses lelang dilakukan oleh Bank Mega Syariah, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto.

“Ada informasi pelelangan tahun 2012, saya ikut lelang dan menang. Nilai lelang Rp 129 juta,” katanya.

Polemik mulai muncul, ketika Agus hendak melakukan balik nama sertifikat hasil lelang yang dia menangkan. Namun upaya itu tak lancar seperti biasanya, karena ternyata ada dua sertifikat pada bidang tanah yang sama. Hingga akhirnya, dia menempuh proses hukum.

“Upaya balik nama tidak bisa, kemudian menempuh upaya hukum dari 2012 sampai 2022. Pertama kita digugat, terus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard, red). Kemudian saya yang menggugat, mulai dari PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi), sampai Kasasi saya menang. Saya mau pengajuan eksekusi, ada perlawanan lagi, akhirnya ditunda 6 bulan dan akhirnya menang lagi hingga eksekusi hari ini,” kata Agus.

Berita Terkait

Berita Terkini