SERAYUNEWS – Kasus sengketa rumah di Jalan A Yani Purwokerto beberapa waktu lalu, terus berlanjut.
Sebelumnya, kasus ini sempat memanas saat proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Kuasa hukum Jochra, pemilik rumah tersebut meminta Polresta Banyumas meneruskan kasus pelaporan yang sempat dibatalkan.
Fajar Andi Nugroho, Kuasa Hukum pemilik rumah di Jalan A Yani No 41, Kelurahan Sokanegara itu mengungkapkan, sebelum proses eksekusi kliennya sempat melaporkan pengusaha berinisial TM.
TM merupakan pelelang rumah tersebut, dengan laporan dengan bernomor LP/B/07/I/2023/SPKT/Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah, pada 14 Januari 2023 lalu.
“Perkaranya Bu Jochra itu, awalnya melaporkan pemalsuan surat atau memalsukan keterangan palsu ke dalam akte autentik dan atau penggelapan. Terlapor TM, tapi dalam prosesnya Polresta Banyumas menghentikan perkara kami. Kami mengajukan upaya hukum pra peradilan, sekarang kasusnya berlanjut lagi,” ujar dia, Jumat (3/5/2024).
Dengan adanya putusan tersebut, Ia berharap Polresta Banyumas bisa menjalankan kembali pelaporan tersebut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Polresta menjalankan sesuai dengan peraturan hukum yang ada. Membuka kasus itu dan melaksanakan prosesnya, segera limpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Menurut Fajar, keterangan palsu terlapor TM, seolah-olah hutang kliennya Rp 1,8 miliar. Padahal, awalnya kliennya hanya hutang Rp 1,5 miliar.
“Bu Jochra hanya mendapatkan uang Rp 800 juta. Kemudian dalam perjalanannya, saudara terlapor ini melaksanakan proses lelang, menggunakan surat keterangan rincian hutang yang patut di duga tidak benar,” ujar dia.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mempelajari kasus tersebut. “Kita cek dulu ya,” ujar dia melalui pesan singkat.