Cilacap, serayunews.com
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kawasan Industri Cilacap yang juga Kepala Kantor Pertanahan Cilacap Karsono mengatakan, hal itu sesuai dengan keputusan hasil rapat tim panitia pengadaan tanah tindak lanjut penyelesaian pelaksanaan pengadaan tanah di Kantor Pertanahan Cilacap, Senin (9/1/2023).
“Semua tim panitia pengadaan tanah yang juga dari unsur aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan, menyepakati untuk pengadaan tanah akan berlanjut ke tahap selanjutnya musyawarah bentuk ganti rugi yang akan berlangsung besok hari Jumat (13/1/2023) di Gedung IPHI Cilacap,” ujarnya.
Karsono mengatakan, dalam musyawarah bentuk ganti rugi nanti, seluruh masyarakat pemilik lahan akan diundang untuk menghadiri acara tersebut. Harapannya tercapai kesepakatan. Menurutnya, tahapan ini masih sesuai jadwal.
“Harapan saya tanggal 13 tercapai kesepakatan, kemudian menginjak kepada tahap berikutnya yaitu pembayaran, jika ada pihak yang keberatan bisa mengajukan ke Pengadilan Negeri sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Untuk pembayaran ganti rugi tanah, lanjut Karsono, bahwa ganti rugi tanah harus dibayarkan paling lambat 17 hari setelah tercapai kesepakatan tersebut oleh penyedia anggaran dalam hal ini KIC.
Sementara itu, Direktur KIC Ratinuddin Yusuf memastikan bahwa anggaran ganti rugi lahan tersebut telah siap dan akan dibayarkan setelah ada kesepakatan besaran nilai ganti ruginya.
“Anggaran sudah kita siapkan di RKP 2022 dan belum terserap dan kita sudah antisipasi itu. Kita sudah kembali memasukkan anggaran pengadaan tanah tersebut di tahun 2023, dari sisi anggaran tidak masalah,” katanya.
Dengan berlanjutnya tahapan pengadaan tersebut disambut baik oleh perwakilan warga terdampak pengadaan lahan KIC di Desa Menganti Kesugihan dan Kelurahan Mertasinga Kecamatan Cilacap Utara, dengan luas lahan terdampak sekitar 82 hektare.
“Minimal kita hari ini sudah senang, karena BPN telah mengadakan pertemuan yang mana untuk melanjutkan tahapan selanjutnya, berarti secara otomatis apa yang kita perjuangkan masyarakat sudah terjawab,” ujar Kusno Sujarwadi warga Kelurahan Mertasinga.
Hasil rapat tindak lanjut penyelesaian pengadaan tanah KIC ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Kantor Pertanahan Cilacap Karsono, Direktur KIC Ratinuddin Yusuf, Kejaksaan Negeri Cilacap, Asisten Perekonomian, Camat, dinas terkait dan perwakilan warga.