SERAYUNEWS– DPRD Purbalingga periode 2024-2029 akan melaksanakan sejumlah agenda. Termasuk di antaranya pembentukan fraklsi, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan juga penetapan pimpinan dewan definitif.
Ketua Sementara DPRD Purbalingga, HR Bambang Irawan kepada wartawan, Selasa (20/8/2024) mengatakan, pihaknya akan segera bergegas untuk melaksanakan sejumlah agenda.
“Pembentukan fraksi akan menjadi agenda pertama. Setelah itu tentu pembentukkan dan penetapan pimpinan dewan serta AKD,” ungkapnya.
Setelah pelantikan dan pengambilan sumpahnya pada, Senin (19/8/2024), 50 anggota DPRD Purbalingga akan melaksanakan rapat paripurna internal pembukaan masa sidang pertama, Rabu (21/8/2024).
“Insya Allah tugas pembentukan fraksi serta alat kelengkapan, bisa selesai di bulan September,” katanya.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyampaikan dua pesan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI kepada anggota dewan yang terlantik. Pesan itu dia sampaikan saat memberikan sambutan dalam pengucapan sumpah janji anggota DPRD Purbalingga masa keanggotaan 2024-2029, Senin (19/8/2024) lalu.
Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah.
“Oleh karena itu, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. DPRD bermitra sejajar dengan kepala daerah,” ujarnya.
Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang calonnya mungkin maju dari jalur perseorangan.
Hal ini tentu menciptakan kondisi di mana anggota DPRD, memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan partai politik.
“Namun demikian yang perlu kita garis bawahi, sebesar apapun kepentingan partai politik asal, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Selain itu perlu kami ingatkan pula, bahwa dalam menjalankan tugas saudara dapat pengawasan penegak hukum, serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” lanjutnya.