Purbalingga, serayunews.com
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan menyampaikan, sekitar pukul 09.00 wib, dia mendampingi Kapolda Jateng di lokasi penggerebekan judi online di wilayah Kecamatan Bojongsari. Selang beberapa jam kemudian, anggota Polres Purbalingga juga membekuk pelaku perjudian lainnya.
“Dua kasus perjudian yang diungkap Polres Purbalingga, yaitu jenis togel dan dingdong. Dua kasus tersebut terungkap Jumat (19/8/2022) malam,” kata AKBP Er Johny.
Bandar judi dingdong, ditangkap di wilayah Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Tersangka berinisial WU alias Kuncung (25) warga Surakarta yang berdomisili di wilayah Kelurahan Kalikabong.
“Modusnya, pelaku membuka permainan judi jenis dingdong di kamar kos wilayah Kelurahan Kalikabong. Selanjutnya, menawarkan kepada orang lain untuk membeli koin dan memainkan mesin judi tersebut,” ujarnya.
Polisi amankan barang bukti berupa dua unit mesin dingdong, 57 koin untuk memainkan mesin dingdong, dan uang tunai sebesar Rp 182 ribu.
Untuk judi togel Hongkong, diungkap di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, tepatnya di komplek Pasar Hewan Purbalingga.
Tersangka yang diamankan yaitu TR alias Tri (27) warga Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
“Tersangka menjual kupon togel di depan salah satu kios pasar hewan, apabila ada pembeli langsung menuliskan angka di kupon tersebut,” katanya.
Barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp 705 ribu, lima bonggol kupon togel, satu bendel kertas ramalan, dan satu bolpoin warna hitam.
Kepada para tersangka, dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Terkait dua kasus yang sudah diungkap, akan terus dilakukan pengembangan.