SERAYUNEWS – Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih bertanya-tanya apakah masih tes lagi atau tidak.
Setelah tes SKD CPNS selanjutnya apa? Saat ini masih dalam tahap ujian SKD, dengan jadwal pada tanggal 16 Oktober sampai 14 November 2024.
Bagi pelamar yang sudah mengikuti tes SKD masih akan menunggu hasil pengumumannya. Pada tes SKD CPNS menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Adapun tes SKD CPNS ini terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Setelah ujian SKD CPNS selanjutnya masih ada apa saja? Merujuk jadwal pengadaan CPNS 2024 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), setelah SKD masih ada tes lagi, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta yang dinyatakan lolos SKD akan mengikuti SKB. Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, berikut jadwal dan tahapan setelah SKD CPNS 2024:
1. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober – 16 November 2024
2. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 – 19 November 2024
3. Pelaksanaan SKB CPNS Non-Computer Assisted Test (CAT): 20 November s.d 17 Desember 2024
4. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 – 22 November 2024
5. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 – 25 November 2024
6. Penarikan data final SKB CPNS Jadwal: 26 – 28 November 2024
7. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November – 3 Desember 2024
8. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 – 8 Desember 2024
9. Pelaksanaan SKB CPNS: 9 – 20 Desember 2024
10. Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 – 4 Januari 2025
11. Pengumuman Hasil CPNS: 5 – 12 Januari 2025.
Meskipun peserta SKD CPNS mendapatkan skor di atas nilai ambang batas atau passing grade, namun ada ketentuan lainnya. Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan yang menjadi penentu kelulusan SKD CPNS 2024.
Menurut Surat Pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, berikut ini poin-poinnya:
1. Pelamar Seleksi CPNS BKN 2024 yang menggunakan nilai SKD tahun 2023 dan pelamar Seleksi CPNS BKN 2024 yang mengikuti SKD tahun 2024, berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.
2. Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
3. Dalam hal nilai yang dimaksud pada poin kedua masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.
Peserta bisa melihat live score SKD CPNS melalui kanal resmi YouTube BKN.
Soal SKB CPNS disusun oleh instansi masing-masing dengan beberapa materi yang diujikan sebagai berikut:
2. Tes kemampuan bahasa asing
3. Tes kesehatan jiwa
4. Tes kesegaran jasmani
5. Psikotes
6. Tes praktek kerja
7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
8. Wawancara
9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Peserta yang lulus SKD CPNS selanjutnya mengikuti SKB sesuai dengan instansi masing-masing. Setelah SKD CPNS selanjutnya adalah pengolahan nilai, pengumuman hasil SKD CPNS kemudian akan dilanjutkan dengan SKB.
Demikian informasi setelah tes SKD CPNS selanjutnya masih ada tahapan SKB.
***