SERAYUNEWS – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banjarnegara! Gaji ke-13 akan cair mulai Rabu, 4 Juni 2025, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Gaji ke-13 ini untuk seluruh ASN di Banjarnegara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BPPKAD Banjarnegara, Aditya Agus Satria, membenarkan bahwa proses pencairan akan mulai besok.
“Sesuai aturan, pencairan bisa mulai sejak 2 Juni, namun Banjarnegara akan melaksanakannya mulai 4 Juni,” ujarnya, Selasa (3/6/2025).
Gaji ke-13 di hitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025 dan meliputi beberapa komponen berikut:
Pembayaran utuh tanpa potongan, kecuali untuk pajak penghasilan sesuai ketentuan.
Pemberian gaji ke-13 pada bulan Juni ini bertepatan dengan momentum awal tahun ajaran baru, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan pendidikan keluarga ASN.
Arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto menyebutkan bahwa gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara. Baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk TNI, Polri, hakim, dan PPPK.
Besaran gaji setiap ASN akan berbeda-beda, bergantung pada jabatan dan total penghasilan yang melekat.
Untuk ASN daerah seperti Banjarnegara, sumber anggaran berasal dari APBD, dan komponen penentu gaji ke-13 mengacu pada Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025.