SERAYUNEWS – Dishub Banyumas bakal melakukan sanksi penggembokan kendaraan bagi yang parkir sembarangan. Sanksi tersebut, untuk memberikan efek jera bagi pelanggar parkir di wilayah perkotaan. Namun, sanksi tersebut baru akan di terapkan Desember 2023 mendatang.
Kasi Pengendalian dan Operasional Dishub Banyumas, Tomi Luqman Hakim mengungkapkan, sanksi itu baru bisa Desember nanti karena gemboknya masih dalam proses pembuatan.
“Jadi bukan gembok pabrikan, tetapi gembok custom,” ujar dia.
Gembok khusus tersebut, menurut Tomi di pilih karena lebih awet dan kokoh dari buatan pabrikan biasa. Bahkan dari hasil riset di beberapa daerah yang telah menerapkan sanksi ini, gembok custom memang jauh lebih baik.
“Kalau gembok pabrikan di paksa (dilepaskan, red) itu bisa patah,” katanya.
Nantinya gembok custom itu sesuai pesanan dari Dishub Kabupaten Banyumas. Bagian pesinya memiliki diameter lebih besar, sehingga ketika terpasang tidak merusak ban atau pelek sepeda motor atau mobil.
“Sebenarnya kami memang mau menerapkan sanksi gembok di bulan ini, tetapi karena gemboknya belum siap jadi kami undur,” kata dia.
Adapun fokus sanksi gembok kendaraan, yakni berada di sekitar Alun-alun Pruwokerto dan sejumlah lokasi pemberhentian bus. Dengan harapan lokasi-lokasi tersebut, arus lalu lintasnya tetap lancar dan bus kota tetap beroperasi tanpa adanya kendala parkir liar.
Sementara ini pelanggar parkir akan kena sanksi teguran. Kemudian jika tetap ada yang membandel pihak Dishub Kabupaten Banyumas akan mengempeskan ban kendaraan tersebut.