SERAYUNEWS – Nama Christina Ginting mendadak menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.
Perempuan yang diketahui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan tinggal di Jerman ini menuai kontroversi karena pernyataannya yang dinilai menyudutkan umat Islam di Indonesia.
Dalam video yang menyebar luas di platform X (dulu Twitter) dan Instagram, ia menyampaikan opini yang sangat provokatif terkait umat Muslim.
Pernyataannya itu dianggap tidak hanya mengandung ujaran kebencian, tetapi juga berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama.
Aksinya tersebut telah memicu gelombang protes dari warganet hingga tokoh-tokoh keagamaan.
Dalam video berdurasi singkat itu, Christina Ginting menyebut bahwa umat Muslim suka membunuh dan tidak hidup dalam kedamaian.
Ia bahkan mengklaim bahwa isi Al-Qur’an mengajarkan kekerasan terhadap non-Muslim. “Saya berasal dari negara mayoritas Muslim, saya tahu seperti apa kehidupan bersama mereka. Selalu dikatakan bahwa Muslim itu cinta damai, tapi saya tidak pernah melihat kedamaian itu,” ucapnya dengan lantang.
Pernyataan tersebut langsung disambut gelombang kritik. Banyak netizen menilai pernyataan Christina sebagai bentuk penistaan agama, fitnah, dan sangat berbahaya karena menggeneralisasi seluruh umat Islam.
Terlebih lagi, sebagai seorang diaspora Indonesia yang tinggal di luar negeri, sikap dan ucapannya dinilai tidak mencerminkan toleransi maupun etika berbicara tentang agama orang lain.
Pernyataan tentang isu agama ini tentu saja membuat warga Indonesia geram. Sikapnya menuai beragam kecaman dan banyak orang mencari tahu siapa perempuan itu.
Christina Ginting atau nama lengkapnya Christa Iriani Ginting diketahui berasal dari Medan, Sumatera Utara, tepatnya dari kawasan Tanjungsari, Medan Selayang.
Tidak banyak informasi tentang siapa Christina Ginting yang viral di Jerman maupun Indonesia.
Video Christina Ginting bukan hanya memancing emosi warganet, tetapi juga memicu desakan agar pihak berwenang mengusut tuntas tindakan provokatif tersebut.
Banyak yang menilai bahwa ujarannya melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang tentang Penodaan Agama yang berlaku di Indonesia.
Beberapa organisasi keagamaan bahkan telah melaporkan konten tersebut sebagai bentuk ujaran kebencian yang mengarah ke pelanggaran hukum. Di tengah situasi masyarakat yang rentan terhadap isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), video tersebut dinilai bisa menjadi pemicu konflik horizontal apabila tidak ditindaklanjuti secara serius.
Hingga saat artikel ini ditulis, Christina Ginting belum mengeluarkan pernyataan klarifikasi atau permintaan maaf atas ucapannya yang viral itu. Akun media sosial yang ia gunakan pun dilaporkan sempat menghilang atau disetel menjadi privat.
Sebagian warganet menyerukan agar Christina dikenai sanksi hukum, sementara sebagian lainnya mengimbau agar masyarakat tetap bijak dalam menyikapi isu ini tanpa melakukan aksi balasan atau ujaran kebencian serupa.
Kasus Christina Ginting yang viral karena pernyataan menyudutkan umat Islam menjadi pelajaran penting mengenai batas kebebasan berpendapat.
Di era digital, setiap ucapan yang menyentuh ranah agama dan identitas kelompok perlu disampaikan dengan hati-hati. Apalagi jika disampaikan oleh seseorang yang berasal dari Indonesia, negara yang dikenal dengan nilai toleransi dan kebhinekaannya.
Jika tidak ada permintaan maaf atau sanksi yang jelas, kasus ini dikhawatirkan akan terus memicu ketegangan di ruang publik, baik di dalam negeri maupun di komunitas diaspora Indonesia di luar negeri.
***